Jumat, 28 Agustus 2009

Perlu 'Restu' BPN, Wewenang Notaris Buat Akta Pertanahan



Setelah Undang-undang Jabatan Notaris disahkan, seorang notaris tidak perlu harus menjadi PPAT untuk dapat membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Sayangnya, kewenangan baru itu terancam tidak ampuh di lapangan.


Salah satu ketentuan baru dalam UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) adalah kewenangan notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN. Kewenangan baru ini tentu disambut baik oleh kalangan notaris.

 

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Gani Abdullah mengatakan di masa yang akan datang pengangkatan notaris secara otomatis merupakan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

"Karena sudah inheren di dalam diri notaris, maka pembinaan, mengangkat notaris itu otomatis mengangkat PPAT. Karena itu tidak perlu ada ujian khusus (untuk diangkat menjadi PPAT, red). Menurut Undang-undang ini (UUJN, red) tidak perlu lagi ada," jelas Gani dalam sosialisasi dan diskusi UU JN yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Jakarta .

 

Gani sendiri mengetahui bahwa kewenangan baru yang diatur dalam UUJN tersebut menimbulkan reaksi negatif khususnya di pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPAT. Meski demikian, ia tetap berpandangan bahwa apa yang telah ditentukan dalam UUJN sudah mengikat umum.

 

Sekadar tahu, selama ini jabatan PPAT diatur oleh Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Di dalam PP No.37/1998 diatur antara lain bahwa PPAT diangkat oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan. Di dalam PP tersebut juga diatur bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai PPAT adalah setelah lulus ujian yang diadakan oleh Kantor Menteri Agraria/BPN.

 
Kemungkinan penolakan

 

Di sisi lain, pasca UUJN pengangkatan notaris tetap menjadi lingkup tanggung jawab Menteri Kehakiman dan HAM. Terlepas dari itu, Gani menegaskan bahwa dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT, notaris tetap dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya. UUJN sendiri mengatur bahwa notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

 

Namun, meski secara normatif kewenangan baru tersebut sudah jelas dan serta merta dapat diimplementasikan, namun dalam praktiknya di lapangan ternyata tidak mudah untuk melakukannya. Salah satu pengurus pusat INI, Sutjipto, mengatakan bahwa kewenangan baru tersebut harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan pihak BPN.

 

"Saya kira ini harus dikomunikasikan dengan BPN. Menurut Pak Abdul Gani, (pasal 15 ayat 2 huruf f, red) ini iya serta merta, cuma kan kita jangan sampai nanti secara administrasi ada penolakan di BPN. Karena di BPN dia sebagai pelaksana, dia harus nunggu instruksi dari pusat," kata Sutjipto kepada hukumonline.

 

Sutjipto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengkomunikasikan masalah tesebut dengan pihak BPN. Padahal, tanpa ada komunikasi yang serius dengan BPN, ia memandang bahwa pasal tersebut tidak dapat diimplementasikan di lapangan. Pasalnya, notaris bisa saja membuat akta terkait pertanahan, tapi setelah itu akta tersebut harus didaftarkan ke BPN. Di sinilah, menurutnya, ada kemungkinan BPN menolak untuk mencatatkan akta yang dibuat bukan oleh PPAT.

 

Sutjipto menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU JN di DPR dahulu, pihak BPN sempat menolak pasal tersebut. Namun, hingga akhir pembahasan pemerintah dan DPR menyetujui pasal mengenai kewenangan notaris untuk membuat akta terkait pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar