Selasa, 15 Desember 2009

HARTA WARISAN YANG TAK DIBAGI


Kronologi Kasus

Cipto Darsono seorang bapak yang mempunyai dua istri, istri pertama sudah meninggal dunia, sedangkan istri kedua masih hidup dan biasa dipanggil Mbok Jembleh. Dari istri pertama Cipto Darsono memiliki seorang anak perempuan bernama Sainem. Karena dari istri kedua Cipto tidak mempunyai anak, maka Cipto mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Sukirman. Jadi keluarga yang hidup serumah dengan Cipto ada tiga orang, yaitu Mbok Jembleh, Sainem dan Sukirman.

Semasa hidup Cipto mempunyai tanah yang banyak, diantaranya:

1. Sawah seluas 0,185 Da persil No. 80 a S IV

2. Sawah seluas 0,177 Da dan

3. Tanah pekarangan seluas 39 ubin persil No. 81, di Komplek GOR Kel. Sidanegara, Kab. Cilacap

Kemudian oleh Cipto tanah pekarangan seluas 39 ubin itu dihibahkan kepada Sainem seluas 20 ubin, sedang 19 ubin sisanya diberikan kepada Sukirman anak angkat Cipto yang dirawatnya sejak masih bayi. Penghibahan tanah pekarangan tersebut dicatatkan pada Kantor Kelurahan setempat.

Pada tahun 1985, Cipto meninggal dunia dengan meninggalkan tiga orang seperti yang telah disebutkan di atas. Dan juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa sejumlah tanah sawah yang belum dibagi.

Tanah warisan berupa sejumlah tanah sawah tersebut seharusnya dibagi untuk semua ahli waris. Namun ternyata tanah sawah tersebut dijual oleh Sainem dan Sadirman (keponakan Cipto Darsono) kepada Wardi, Sri Mulyani dan Suroso. Padahal sawah yang dijual tersebut menghasilkan gabah 4 ton/tahun yang selama ini menghidupi Cipto dan keluarganya.

Karena musyawarah tidak berhasil menyelesaikan masalah tanah warisan Cipto almarhum, akhirnya Sukirman untuk dirinya sendiri dan mewakili janda Mbok Jembleh, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri sebagai Penggugat melawan para Tergugat yaitu Sainem, Sardiman, Wardi, Sri Mulyani dan Suroso.

Kemudian dengan pertimbangan yang intinya bahwa memang harta warisan berupa tanah yang ditinggalkan oleh Cipto belum dibagi, sehingga Pengadilan Negeri mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa keputusan Pengadilan membenarkan gugatan yang diajukan oleh Sukirman dan Mbok jembleh bahwa tanah yang dijual harus dikembalikan kepada orang yang berhak yaitu Mbok Jembleh.

Namun dalam hal ini pihak para Tergugat tidak mau mengalah begitu saja, mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan hasil dari Pengadilan Tinggi nampaknya tidak dapat membuat mereka lega, karena Pengadilan Negeri menganggap bahwa alasan dan pertimbangan Hakim Pertama yang menjadi dasar putusannya telah tepat dan benar. Tidak berhenti sampai di situ, akhirnya mereka para tergugat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Sainem pribadi merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, karena posisi Sainem sendiri terhadap harta warisan tersebut merupakan salah satu ahli waris yang sah, karena Sainem merupakan anak kandung satu-satunya. Atas pertimbangan ini Sainem merasa bahwa tindakannya menjual sebagian tanah waris yang belum dibagi tersebut adalah sah. Berbeda dengan Sardiman yang juga menjual sebagian tanah waris tersebut, tindakan yang dia lakukan tersebut tidak mempunyai dasar hukum, karena dia bukan merupakan ahli waris dari Cipto Darsono.

Dengan berbagai pertimbangan ulang, maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh para penggugat. Dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa Wardi, Sri Mulyani dan Suroso (pihak yang membeli tanah dari Sainem dan Sadirman) dinyatakan dihukum dengan mengosongkan tanah yang sudah dibeli, dan Mbok Jembleh masih berhak menikmati seluruh peninggalan harta peninggalan Cipto Darsono.[1]

Waris dalam Konsep Hukum Perdata

Konsep waris berikut ini merupakan konsep yang diambil dari pasal-pasal KUH Perdata yang menjadi dasar analisis kasus yang penulis angkat

Menurut K.U.H Perdata bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada orang lain yang masih hidup.[2] Subekti mengatakan bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. [3]

Dalam pasal 830 disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.[4] Jadi kematian orang yang meninggalkan harta merupakan syarat dari terjadinya pewarisan. Dengan meninggalnya orang yang memiliki harta warisan, maka beralihlah harta warisan itu kepada ahli waris

Adapun dalam kaitannya siapa yang berhak menjadi ahli waris adalah sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yaitu:

1. Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin

2. Suami istri yang hidup terlama

ahli waris karena hubungan darah telah ditegaskan dalam pasal 852 KUH Perdata. Ahli waris karena karena hubungan darah ini yaitu anak atau sekalian keturunan mereka, baik anak sah maupun luar kawin.

Menurut pasal 833 ayat I KUH Perdata bahwa yang dapat diwariskan atau obyek kewarisan adalah segala barang yang dimiliki si pewaris, segala hak dan segala kewajiban dari si pewaris.[5]

Menurut pasal 834 BW menyebutkan bahwa seorang ahli waris dapat menuntut apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris, si ahli waris boleh mengajukan gugatan baik untuk seluruhnya apabila ia adalah ahli waris satu-satunya atau hanya sebagian apabila ada beberapa ahli waris yang lain.[6]

Dalam pasal 839 disebutkan bahwa orang yang dikecualikan dari pewarisan, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmati sejak warisan itu jatuh.[7]

Pasal 852 BW menyatakan tentang warisan suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si suami atau istri yang hidup terlama, dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal, maksudnya apabila perkawinan suami istri itu adalah untuk kedua kali atau lebih, dan dari perkawinan yang dahulu ada anak-anak atau keturunannya, maka si istri atau suami yang baru tidak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar dari pada bagian warisan yang akan diterima oleh anak dari hasil perkawinan yang terdahulu. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa apabila sejumlah harta warisan telah dihibahkan, maka bagian warisan ahli waris yang ada harus dikurangi sejumlah harta yang dihibahkan.[8]

Analisis Kasus

Kasus waris merupakan kasus yang seringkali muncul setelah pewaris meninggal. Kasus-kasus yang santer adalah tentang perebutan harta waris antara ahli waris, sifat keserakahan mereka muncul dengan keinginan untuk memiliki sebagian besar atau seluruh harta warisan yang ditinggalkan.

Namun dalam kejadian ini, kasus waris yang diangkat tidak sampai pada perebutan harta warisan, melainkan penyalahgunaan harta warisan sebelum terlebih dahulu harta waris itu dibagi.

Kasus ini dapat memperoleh kepastian hukum, karena dari kepastian hukum itu yang menentukan apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban khususnya yang terkait dengan kasus waris ini.

Kematian orang yang mempunyai harta merupakan syarat terjadinya pewarisan, hal ini sesuai dengan pasal 830. Sehingga Sejak Cipto Darsono meninggal dunia, maka terjadilah pewarisan yang dalam hal ini orang yang berhak adalah Mbok Jembleh dan Sainem. Adapun Sukirman tidak termasuk kedalam orang yang berhak menerima warisan yang ditinggalkan Cipto Darsono, karena Sukirman merupakan anak adopsi atau anak angkat. Akan tetap Cipto Darsono telah menunjukkan keadilannya sebagai seorang Ayah dengan menghibahkan sejumlah bagian tanah pekarangan. Dan menurut pasal 832 BW telah diatur tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan, dan anak adopsi tidak termasuk di dalamnya. Sedangkan Mbok Jembleh merupakan orang dalam kategori suami istri yang hidup terlama, dan Sainem merupakan orang dalam kategori keluarga sedarah, jadi keduanya dianggap berhak menerima harta warisan dari Cipto Darsono.

Harta yang ditinggalkan Cipto Darsono berupa tanah sawah merupakan obyek waris, hal ini sesuai dengan pasal 833 ayat I KUH Perdata. Dalam kenyatannya, harta warisan yang ditinggalkan oleh Cipto Darsono tidak terbagi dan tidak dilakukan pembagian setelah Cipto Darsono meninggal. Sainem yang merasa dirinya berhak atas seluruh harta peninggalan Ayahnya, kemudian dia bersama Sardiman (keponakan Cipto Darsono) menjual tanah warisan tersebut tanpa sepengetahuan Mbok Jembleh kepada Wardi, Sri Mulyani dan Suroso. Sainem menjual tanah tanpa seizin Mbok Jembleh kemungkinan karena Sainem berfikir bahwa Mbok Jembleh bukanlah Ibu kandungnya. Namun menurut pasal 832 Mbok Jembleh termasuk sebagai orang yang berhak mendapat warisan tersebut, jadi meski Sainem juga berhak dan ingin menjual tanah tersebut, seharusnya dia meminta izin atau seharusnya dimusyawarahkan dengan Mbok Jembleh.

Dari kronologi kasus di atas tidak bisa diketahui dengan jelas bahwa, apa sebenarnya motif Sainem menjual tanah tersebut?. Kalau memang Sainem menjual tanah tersebut untuk kepentingan pribadi, maka jelas tindakan Sainem ini akan sangat merugikan Mbok Jembleh, karena sejak Cipto Darsono masih hidup, tanah sawah itulah yang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Namun dalam kronologis juga dituliskan bahwa setelah Sainem menjual tanah warisan tersebut, di sana sempat terjadi musyawarah namun tetap tidak mampu menyelesaikan masalah. Maka dapat disimpulkan bahwa Sainem menjual tanah itu untuk keperluan pribadi, padahal dia sudah mendapatkan hibah tanah pekarangan sewaktu Ayahnya masih hidup.

Sukirman dalam hal ini meski bukan termasuk sebagai orang yang berhak mendapatkan warisan, dia mewakili Mbok Jembleh untuk menuntut hak yang seharusnya didapatkan oleh Mbok Jembleh kepada Pengadilan Negeri. Yang dilakukan Sukirman ini dibenarkan dalam BW pasal 834 mengenai kebolehan ahli waris menuntut hak waris penuh apabila dia satu-satunya ahli waris, dan menuntut sebagian apabila ada ahli waris lain. Ternyata putusan sidang Pengadilan Negeri pun memihak kepada Mbok Jembleh, karena memang dapat dipastikan bahwa Mbok Jembleh berhak menikmati harta warisan tersebut selama Mbok Jembleh belum menikah lagi atau meninggal dunia. Ketika Sainem mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pun hasilnya tetap sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri. Hal-hal yang perlu dijadikan pertimbangan adalah, apakah tanah tersebut setelah ditinggal mati oleh Cipto Darsono masih dinikmati oleh Mbok Jembleh? Dan apakah tanah tersebut masih atas nama Cipto Darsono?. Apabila bisa dibuktikan bahwa sebelum dijual tanah tersebut masih atas nama Cipto Darsono, maka tiga orang tergugat (yang membeli tanah dari Sainem dan Sardiman) tidak dapat mempertahankan tanah yang dibeli dari Sainem dan Sardiman, walaupun mereka dapat menunjukkan bukti pembelian tanah. Akan tetapi apabila diteliti lebih lanjut, maka tergugat yang membeli tanah tersebut berhak mendapat perlindungan hukum, karena ketika membeli tanah tersebut mereka terlepas dari latar belakang tanah tersebut apakah mereka membeli dari pemilik tanah yang sah atau tidak, apabila telah terjadi transaksi maka tanah itu adalah milik mereka.

Disamping itu tentang apa yang dilakukan Sainem menjual tanah tersebut bisa dikatakan sah, karena Sainem merupakan anak kandung satu-satunya Cipto Darsono. Dan juga berdasarkan pasal 852 BW, bahwa bagian istri yang hidup terlama tidak akan mendapatkan bagian lebih besar dari pada anak kandung dari istri terdahulu. Di sini yang perlu digaris bawahi adalah tanah yang dijual oleh Sainem bukan seluruh tanah, akan tetapi hanya sebagian saja, dan sebagian yang lain dijual oleh Sardiman (keponakan Cipto Darsono). Hanya saja kurang jelas bahwa apakah yang dijual oleh Sainem adalah bagian yang lebih besar dari pada yang dijual oleh Sardiman? Ataukah sama besarnya?.

Apabila dilihat dari pihak Sardiman, posisi Sardiman sendiri adalah lemah. Dia tidak mempunyai dasar hukum untuk menjual tanah warisan tersebut, karena Sardiman bukanlah ahli waris dari harta peninggalan pamannya, sehingga ia tidak berhak menjual dan menguasai tanah tersebut. Maka putusan yang paling tepat adalah seperti apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, juga sesuai dengan yang telah diatur dalam pasal 839 BW. Sehingga dari keputusan ini memunculkan putusan bahwa, orang yang telah membeli tanah dari Sardiman inilah yang harus dikembalikan, dan kemudian dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Mbok Jembleh.

Kesimpulan

Dalam penyelesaian masalah terkait dengan waris di Indonesia mempunyai dua alternatif pilihan. Yang pertama Pengadilan Negeri yang mempergunakan prinsip KUH Perdata atau hukum BW, dan yang kedua adalah Pengadilan Agama yang menggunakan prinsip Hukum Waris Islam yang dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam.

Hukum di Indonesia memberikan kebebasan memilih Pengadilan mana diantara kedua badan Peradilan tersebut yang akan dijadikan sebagai badan penyelesaian masalah kewarisan.

Sesuai dengan kronologi kasus di atas, apabila ada ahli waris yang ingin memanfaatkan harta warisan sesuai dengan kehendaknya, maka seharusnya para ahli waris segera mengurus pembagian harta waris segera setelah si pemilik harta meninggal. Jika mereka ingin diselesaikan secara agama maka pergi ke Pengadilan Agama, dan apabila ingin dilaksanakan dengan KUH Perdata maka pergi ke Pengadilan Negeri.

Dan kasus di atas menunjukkan bahwa para ahli waris memilih Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan perkara waris. Hanya saja yang disayangkan, kenapa sebelumnya tidak dilakukan pembagian warisan agar bagian-bagian tersebut jelas, dan masing-masing ahli waris mengetahui haknya masing-masing, agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Kalaupun ada sengketa, maka akan dapat cepat diselesaikan karena pembagian warisan telah dilaksanakan.


[1] Kronologi kasus ini dimbil dari Internet Hot Spot Matos, tgl. 2 Januari 2008 dengan redaksi yang telah di revisi.

[2] Saifullah, Konsep Dasar Hukum Perdata, (Malang: Fakultas Syari’ah UIN Malang, 2004), hlm. 84

[3] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Intermesa, 2005), hlm. 95-96

[4] Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006). Hlm. 222

[5] Saifullah, Op.cit., Hlm. 85

[6] Subekti, Tjitrosudibio, Op.cit., Hlm. 222

[7] Ibid., Hlm. 839

[8] Ibid., Hlm. 226

Tidak ada komentar:

Posting Komentar