Rabu, 16 Desember 2009

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN IZIN PEMANFAATAN RUANG

1. IMB adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan.
-dalam hal orang perorangan atau badan akan melakukan kegiatan pengujian terhadap kelayakan tanah dilokasi rencana pembangunan bangunan, sebelum IMB diterbitkan, maka wajib memiliki Izin Pendahuluan.
-Izin Pendahuluan dan IMB ditetapkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-pelaksanaan pembangunan, baru dapat dilaksanakan setelah IMB diperoleh.
-pelaksanaan pembangunan tersebut harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis yang tercantum dalam IMB.
-IMB diterbitkan berdasarkan rencana teknis yang direkomendasikan oleh Dinas.
-apabila pemegang IMB dalam tenggang waktu 6 bulan setelah diterbitkannya IMB tidak melaksanakan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku kecuali pemegang izin mengajukan perpanjangan izin sebelum tenggang waktu berakhir.
-IMB berjangka dapat diberikan kpd pemohon yg:
a. rencana pendirian bangunannya termasuk dalam rencana perluasan atau pelebaran jalan yang telah direncanakan.
b. mendirikan bangunan bersifat sementara
c. bangunannya berada pada lahan milik sendiri namun melanggar garis sempadan bangunan.
-untuk bangunan yang telah berdiri sebelum berlakunya Perda No.3/2006 tentang bangunan dan restribusi IMB dan secara teknis memenuhi persyaratan ketentuan2 bangunan, wajib melaksanakan pemutihan IMB.
-pemutihan IMB diberikan untuk bangunan yang minimal telah berusia 5 tahun pada saat permohonan diajukan.

2. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
-setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-setiap perubahan pemanfaatan ruang baik yang meliputi alih fungsi maupun perubahan luas wajib memiliki izin secara tertulis dari walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.


Tata Cara Pengajuan IMB dan IPR:
Pemohon IMB dan IPR atau mengajukan permohonan secara tertulis kepada walikota melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk IPR dengan LT <200 m2 dan pemutihan IMB fungsi hunian rumah tinggal tunggal permohonan tertulis diajukan kepada Walikota melalui camat.

Persyaratan Permohonan Perizinan:
1. IMB : Foto copy KTP, surat kuasa apabila penandatangan bukan
2. IPR : Foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir, foto copy KTP, peta lokasi.dilakukan oleh pemohon sendiri, foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir (5 th terakhir untuk pemutihan IMB), foto copy IPR, foto copy gambar rencana bangunan berikut penjelasannya skala 1:100, pengantar lurah dan camat, perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat diatas 2 lantai dan luas bangunan lebih dari 2000m2, site plan untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, rekomendasi instasi terkait, akte pendirian perusahaan dsb, rencana anggaran biaya untuk pembangunan tertentu, persyaratan lain yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar