Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PENGGUNAAN AHLI HUKUM WARGA NEGARA ASING


Pengertian :

1) Ahli Hukum Warga Negara Asing adalah setiap orang warga negara asing yang menguasai dengan baik hukum dari negara asalnya, atau hukum dari negara lain dan atau hukum internasional.

2) Kantor Konsultan Hukum adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para Ahli Hukum Warga Negara Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat di luar pengadilan (nonlitigasi).

Dasar Hukum :

1) Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.01.HT.04.02 Tahun 1997 tanggal 14 Juli 1997 tentang Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia.

2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2003).

Persyaratan :

a. Perjanjian kerja antara Kantor Konsultan Hukum Indonesia dengan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang akan dipekerjakan sebagai karyawannya, dilegalisir oleh Notaris.

b. Data yang lengkap dari Ahli Hukum Warga Negara Asing tersebut yaitu :

1. Riwayat hidup (curriculum vitae).

2. Foto copy ijasah (dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Ahli hukum Warga Negara Asing).

3. Surat keterangan pengalaman kerja.

4. Surat keterangan sebagai anggota dari organisasi profesi hukum di luar negeri (dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Ahli hukum Warga Negara asing).

5. Surat keterangan sebagai pengacara aktif yang dikeluarkan oleh lembaga resmi di luar negeri (dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Ahli hukum Warga Negara Asing).

6. Foto copy dokumen keimigrasian.

7. Pasfoto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.

c. Memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan bahwa Ahli Hukum Warga Negara Asing yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan Direktorat Jenderal imigrasi.

d. Surat keterangan kegiatan alih pengetahuan dari dunia pendidikan dan penelitian hukum dari instansi terkait Ahli Hukum Warga Negara Asing, minimum 10 (sepuluh) jam setiap bulan.

e. Bagi permohonan perpanjangan penggunaan izin kerja Ahli Hukum Warga Negara Asing, selain melampir persyaratan tersebut, juga melampirkan foto copy Surat Izin Kerja dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun sebelumnya.

Prosedur :

Pimpinan Kantor Konsultan Hukum Indonesia mengajukan permohonan untuk penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing dan perpanjangan penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perihal mempekerjakan Ahli Hukum Warga Negara Asing dengan tembusan kepada:

§ Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

§ Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

§ Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapenta) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar