Rabu, 16 Desember 2009

PERSYARATAN PENDIRIAN CV

  

DATA-DATA YANG DIPERLUKAN :
1. Nama CV
2. Tempat kedudukan atau domisili
3. Susunan kepengurusan dan pesero komanditer
4. Maksud dan tujuan
5. Identitas para pengurus dan pesero komanditer

PENGURUSAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
Menyerahkan berkas-berkas untuk buat Surat Keterangan Domisili ke Kelurahan tempat kedudukan CV .

BERKAS-BERKAS YANG DISERAHKAN:
a. Foto Copy anggaran dasar pendirian CV
b. Foto Copy Identitas pengurus dan pesero komanditer
c. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB Tahun terakhir .

PENGURUSAN PEMBUATAN NPWP KE KANTOR PELAYANAN PAJAK :
a. Foto copy Domisili
b. Foto copy salinan akta CV
c. Foto copy KTP Direktur

PENGURUSAN REKOMENDASI DIBUATKAN TDP, SIUP, SITU KE DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

BERKAS-BERKAS YANG DISERAHKAN :
a. Asli dan foto copy Keterengan Domisili dari Kelurahan (minta kegalisir Kecamatan)
b. Foto copy KTP (3 lembar)
c. Foto copy NPWP CV tsb BENTUK “card” (3 lembar di cap dan paraf Notaris)
d. Foto copy NPWP CV
e. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak (3 lembar di cap dan diketik, contoh:
f. Foto berwarna 4×6 = 3 lembar
g. Foto copy salinan akta pendirian CV yang telah di cap Notaris (3 rangkap, masing-masing halaman di cap Notaris, dan akhir halamannya diketik

PENGURUSAN PENDAFTARAN CV KE DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
a. Foto copy KTP
b. Foto copy kartu NPWP yang telah di cap dan diparaf notaris
c. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar NPWP dari Kantor Pajak yang telah diketik dan ditandatangani Notaris:
d. Asli salinan Akta Pendirian CV
e. Asli Domisili
f. SIUP, TDP, SITU

Note :
Setelah tahapan mengurus CV telah selesai, maka semua asli dokumen dikembalikan kepada Klien dengan menerangkan hal-hal yang perlu/penting seperti:
1. Menjelaskan kapan harus lapor bagi wajib pajak ke Kantor Pajak Setempat;
2. Menjelaskan kapan harus lapor ke Perindag Setempat (TDP, SIUP = perpanjangan tiap 5 tahun 1x, sebelum masa berlaku habis yaitu 3 bulan sebelumnya; SITU = perpanjangan tiap 3 tahun 1x, -idem-; untuk SITU = pada lembar kedua ada formulir kosong yang harus diisi oleh CV tsb dan harus dilaporkan tiap 1 tahun 1x ke Perindag).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar