Senin, 01 Februari 2010

MACAM MACAM BENTUK WASIAT



Tulisan ini saya ambil dari bahan ketika menjadi pembicara pada acara customer gathering Preferred Circle Bank Niaga berjudul : “Sistem Kewarisan Dan Wasiat, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)”. Ada baiknya tulisan saya yang lalu tentang wasiat saya tuntaskan, karena untuk pengetahuan umum dan terutama khasanah kekayaan ilmu bagi Notaris. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan Notaris, tetapi ini suatu fakta bahwa tidak semua Notaris paham betul tentang macam-macam wasiat. Akibat dari ketidakpahaman Notaris, maka masyarakat pengguna jasa notaris yang paling dirugikan.

Hal ini juga pernah saya jumpai dalam pelaksanaan tugas saya sebagai Anggota Tehnis Hukum Balai Harta Peninggalan Surabaya. Ketika membuka Wasiat Tertutup/Rahasia, ternyata isi wasiatnya diketik rapi (dan kelihatan gaya bahasa notaris) namun ditandatangani si-pembuat wasiat itu sendiri. Pihak keluarga yang turut hadir menyaksikan pembukaan wasiat di situ banyak yang bergumam, bahwa si-pembuat wasiat tidak bisa mengetik tetapi isinya koq bisa ketikan ?. Nah, apakah wasiatnya akan menjadi batal ? TIDAK !!. Tidak ada suatu pasal pun di BW yang menyebut tentang batalnya wasiat. Berarti apabila ada keganjilan yang berujung pada ketidakpuasan pihak-pihak tertentu, maka hakimlah yang menilai (artinya harus digugat di Pengadilan). Namun tugas Notaris yang juga harus memberikan konsultasi pada masyarakat, dalam hal ini bahkan menimbulkan masalah baru yaitu menimbulkan masalah besar pada keluarga si-pewaris pasca pembukaan wasiat. Apalagi kalau isi wasiatnya tidak “adil” (dibagi rata). Notaris boleh-boleh saja membantu, tetapi harus tetap mentaati aturan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang agar tidak menimbulkan kecurigaan.


Ada 4 (empat) bentuk wasiat, yaitu :

I. Wasiat Umum (Ps. 938 BW)

dibuat dihadapan notaris dan 2 orang saksi ;

II. Wasiat Olographis (Ps. 931 BW)

wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya (Ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan / Acta van Depot (Ps. 932 ayat 3 BW) ;

III. Wasiat Rahasia (Ps. 940 BW) ;

• Dihadiri 4 orang saksi ;

• Tidak harus ditulis tangan (calon) pewaris sendiri ;

• Harus ditandatangani (calon) pewaris sendiri ;

• Membuat pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisi wasiatnya ;

Notaris membuat akta penjelasan / Acta van Superscriptie (Ps. 940 ayat 2 BW) ;

IV. Wasiat Darurat (Ps. 946, 947, 948 BW)

Ini adalah wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dst. Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si-calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun wasiat ini sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi.


Adapun perbedaan antara Wasiat Olographis dan Wasiat Rahasia adalah :

Pada WASIAT OLOGRAPHIS :

- Ditulis tangan dan ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri ;

- Dihadapan 2 orang saksi ;

- Notaris membuat Acta van Depot dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain ;

- Bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris ;

Pada WASIAT RAHASIA :

- Bisa ditulis tangan oleh orang lain, tapi harus ditandatangani sendiri ;

- Dihadapan 4 orang saksi ;

- Notaris membuat Acta Superscriptie pada bagian luar dari wasiat atau sampul wasiat, yang tersegel ;

- Tidak bisa ditarik kembali. Artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum ;


Jadi pada contoh yang saya ceritakan di atas, Notaris boleh-boleh saja membantu mengketikkan, tetapi surat wasiat itu disamping harus ditandatangani oleh si-calon pewaris harus pula ditandatangani 4 (empat) orang saksi sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 940 BW. Hal ini agar tidak dibatalkan oleh Pengadilan akibat cacat hukum. Kasihan si-pembuat wasiat, karena amanatnya tidak kesampaian. Biasanya 4 (empat) orang saksi tersebut terdiri dari 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga si-pembuat wasiat dan 2 (dua) orang saksi dari kantor notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar