Sabtu, 15 Mei 2010

PENCABUTAN DAN PEMBATALAN WASIAT SERTA HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA


Dalam syariat Islam, wasiat harus dikeluarkan dalam suatu testamen yang dibuat di hadapan notaris sebagaimana yang dilaksanakan dalam hukum perdata. Oleh karena itu setiap orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat dengan mudah mewasiatkan sebagaian hartanya untuk orang lain atau untuk suatu lembaga, atau kepada ahli warisnya yang lain.pernyataan para ahli waris yang menyetujui ini harus diucapkan secara lisan atau dapat secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau dibuat di hadapan notaris. Dalam surat baik dibuat secara tertulis, maupun secara lisan, harus diterangkan dengan jelas dan tegas siapa-siapa saja, atau lembaga mana saja yang ditunjuk untuk menerima harta yang diwasiatkan itu.

Wasiat itu suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh seorang untuk memberi wasiat atau menerima wasiat. Oleh karena itu, orang yang memberi wasiat itu boleh saja menarik kembali wasiat yang dinyatakan, baik itu wasiat yang berkenaan dengan kekuasaan atau wilayah. Pencabutan kembali wasiat itu dapat dilaksanakan dengan lisan atau dengan perbuatan, seperti seseorang mewariskan sebidang tanah untuk orang lain, kemudian orang yang mewasiatkan itu menjual tanah tersebut kepada pihak lain lagi tanpa memberitahukan kepada orang yang telah menerima wasiat itu.

Terhadap yang terakhir ini, Imam Hanafi mengatakan bahwa menjual barang wasiat sepihak seperti itu, sipenerima wasiat berhak menerima harga barang wasiat yang telah dijual itu. Menyangkut hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa wasiat itu termasuk dalam perjanjian yang dibolehkan oleh huku, tetapi di dalam perjanjian itu orang yang memberi wasiat boleh saja mengubah wasiatnya atau menarik kembali apa yang dikehendaki dari wasiatnya, atau menarik kembali wasiatnya itu baik secara lisan maupun secara perbuatan.

Dalam Pasal 199 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ditegaskan bahwa
(1) pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali;
(2) pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan dengan dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris;
(3) bila wasiat dilakukan secara tertulis maka pencabutan hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan dua orang saksi atau dengan akta notaris;
(4) apabila wasiat dilakukan dengan akta notaris, maka pencabutannya hanya dilakukan dengan akta notaris.

Kemudian dalam Pasal 203 ayat (2) dikemukakan bahwa wasiat yang telah dilaksanakan itu dicabut, maka surat wasiat yang dicabut diserahkan kembali kepada pewasiat. Tampaknya dalam masalah pencabutan wasiat yang dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam ini lebih banyak menyangkut persoalan administratifnya, bukan masalah substansinya.

Dalam rumusan fiqih tradisional dikemukakan bahwa wasiat dapat saja batal jika orang yang memberi wasiat tidak cakap bertindak hukum atau orang yang memberi wasiat itu tidak berhak atas barang yang diwasiatkan itu, wasiat juga batal jika orang yang menerima wasiat itu lebih dulu meninggal dunia dari pada orang yang memberi wasiat dan wasiat juga bisa batal jika barang yang diwariskan itu musnah sebelum barang tersebut diterima oleh orang yang menerima wasiat. Sehubugan dengan pembatalan wasiat itu, Sayyid Sabiq merumuskan hal-hal yang membatalkan wasiat yaitu jika orang yang memberi wasiat menderita sakit gila hingga meninggal dunia. Jika orang yang menerima wasiat itu meninggal dunia sebelum orang yang memberi wasiat meninggal dunia dan jika benda yang diwasiatkan itu rusak sebelum diterima oleh orang atau badan yang menerima wasiat itu.

Sementara itu Peunoh Daly sebagaimana yang dikutip oleh Achmad Rofiq memperinci hal-hal yang menjadikan wasiat batal, yaitu:
(1) yang menerima wasiat dengan sengaja membunuh penerima wasiat;
(2) yang menerima wasiat meninggal lebih dahulu dari si pemberi wasiat;
(3) yang menerima wasiat menolak wasiat yang diberikan itu sesudah meninggalnya pemberi wasiat;
(4) barang yang diwasiatkan itu ternyata kemudian bukan milik yang berwasiat;
(5) yang berwasiat menarik kembali wasiatnya;
(6) yang memberi wasiat hilang kecakapannya dalam melakukan perbuatan hukum karena gila terus-menerus sampai meninggal dunia.

dalam pasal 197 ayat (1) kompilasi hukum Islam di Indonesia ditegaskan bahwa wasiat bisa dibatalkan apabila calon penerima wasiat berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
(1) dipersalahkan karena membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat si pewaris;
(2) dipersalahkan secara memfitnah telah membuat pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara;
(3) dipersalahkan dengan kekerasan ancaman mencegah pewasiat membuat atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon peneriama wasiat;
(4) dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat-surat wasiat dari orang yang memberi wasiat.

Kemudian dalam pasal 197 ayat (2) dikemukakan bahwa wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat:
(1) tidak mengetahui adanya wasiat sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
(2) mengatahui adanya wasit tersebut, tetapi ia menolak menerimanya;
(3) mengetahui adanya wasiat, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat. Wasiat bisa menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.

Selanjutnya dalam pasal 207 Kompilasi Hukum Islam dikemukakan bahwa wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang mlakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa. Kemudia dalam pasal 208 juga disebutkan bahwa wasiat tidak berlaku bagi notaris dan saksi-saksi pembuat akta wasiat. Pelanggaran pemberi wasiat kepada orang yang tersebut dalam pasal 207-208 kompilasi karena mereka terlibat langsung dalam pelaksanaan wasiat tersebut sehingga dikhawatirkan terjadi penyimpangan dalam pembuatannya.

Berdasarkan pasal 49 Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan bahwa perselisihan tentang wasiat menjadi kewenangan peradilan agama untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, permohonan pembatalan wasiat ini diajukan ke peradilan agama oleh pihak yang merasa dirugikan karena adanya wasiat tersebut denga menyebut alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum tersebut dan memberikan putusan sebagaimana mestinya. Dalam praktik peradilan agama banyak ditemukan gugatan yang berhubungan dengan wasiat oleh pencari keadilan dengan alasan wasiat telah melebihi dari sepertiga harta si pewaris, atau si pewaris telah memberi wasiat semua harta kepada anak angkat sehingga ahli waris yang berhak tidak mendapat bagian, atau sebaliknya anak angkat menggugat ahli waris karena wasiat yang diberikan oleh bapak angkatnya saat ini dikuasai oleh ahli waris. Kebanyakan pelaksanaan wasiat itu dilaksanakan sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.

Dengan berlakunya undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan kompilasi hukum islam dengan instruksi presiden no 1 tahun 1991 oleh penggugat dianggap telah terbuka peluang untuk mengajukan gugatan tentang pembatalan wasiat ke pengadilan agama.

Sehubungan hal tersebut diatas, para praktisi hukum dilingkungan peradilan agama dituntut untuk lebih hati-hati dalam memeriksa perkara wasiat ini sebab wasiat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama belum menjadi kewenangan peradilan agama untuk mengadilinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar