Senin, 17 Januari 2011

HUKUM DAN EKONOMI

Sengketa mengenai perjanjian yang telah mereka buat, sekalipun bukan perjanjian formal.
            Cara-cara yang dipakai oleh sang makelar dalam menyelesaikan sengketa dapat dikatakan bersifat lebih kontraktual dibanding dengan apa yang dilakukan oleh General Motors dan Reynold tersebut. Hal tersebut menunjukan adanya kesenjangan antara yang formal dengan yang dijalankan dalam praktek, atau lebih lagi karena justru apa yang telah dilakukan , baik oleh sang makelar, maupun oleh General Motors merupakan kebalikan dari kenyataan mengenai sifata kontrak yang telah mereka buat.
            Kenyataan yang ditemukan oleh Macaulay ternyata sengketa-sengketa yang terjadi, sering diselesaikan tidak dengan menunjuk kepada sarana-sarana lain tidak akan bekerja dan keuntungan dari penyelesaian tersebut akan mengatasi ongkos-ongkos yang dikeluarkan.
            Timbulnya pertimbangan irasional dalam pengambilan keputusan untuk menggunakan sarana sanksi hukum. Suatu perusahaan akan merasakan dirinya menjadi bahan cemoohan, apabila menjadi korban dari permainan curang. Oleh sebab itu, dengan mengadakan aksi tuntutan melalui hukum, perusahaan berusaha untuk keluar dari keadaan tersebut, sekalipun mungkin ongkos yang dikeluarkan untuk itu melebihi hasil yang dipetik.
            Dari studi Macaulay tersebut, dapat disaksikan mekanisme control internal yang bermotif ekonomi tersebut ternyata lebih berperan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh hukum. Ataupun, apabila pada suatu ketika orang menyandarkan diri kepada penggunaan sarana hukum formal,seperti kontrak, sanksi hukum, maka pertimbangan yang mendasarinya tidak murni hukum, melainkan hanya kepentingan-kepentingan pribadi, khususnya yang bermotif ekonomi.
            Akhir-akhir ini, suatu hal yang menarik untuk diperhatikan ialah laporan tentang naiknya arus permintaan banding atau kasasi terhadap perkara yang merisaukan tentang menurunnya rasa keadilan masyarakat, karena terhadap keputusan yang sudah jelas keadilannya, masih juga dimintakan banding atau kasasi. Pada hemat saya, penglihatan tersebut termasuk kedalam pandangan normative-dogmatis, yang tidak memperhitungkan bahwa hukum itu bias juga dipertimbangkan penggunaannya dari segi ekonomi. Orang mungkin saja berpendapat bahwa dengan memintakan banding atau kasasi, bias diperoleh keuntungan ekonomi tertentu. Seperti diuraikan diatas, tidak ada jaminan bahwa hukum akan diterima dan dijalankan semata-mata dari sudut pertimbangan yuridis seperti itu.
            Pembicaraan diatas banyak mempersoalkan tentang pengaruh pikiran-pikiran dan pertimbangan-pertimbangan ekonomi terhadap hukum, tetapi disamping itu banyak dijumpai kejadian yang sebaliknya, yaitu masuknya hukum ke dalam wilayah ekonomi. Kejadian seperti itu terutama sekali timbul oleh efek yang disebabkan oleh suatu pengaturan hukum terhadap perikehidupan ekonomi. Hal ini terjadi, terutama apabila hukum menciptakan ketentuan-ketentuan yang melakukan pendistribusian pendapatan dan pengalokasian sumber daya-sumber daya. Ketentuan seperti termuat dalam pasal Undang – Undang Dasar 1945, pasti memberi pengaruh yang besar terhadap penataan kehidupan ekonomi di negeri ini. Bahkan, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa dengan pasal tersebut lahir suatu tata kehidupan ekonomi baru di Indonesia. Sebelumnya juga sudah diutarakan, betapa pengaturan hukum mengenai hak-hak kebendaan dan perjanjian menentukan bagaimana roda perekonomian dijalankan.
            Apabila sebelumnya dikatakan, hak-hak kebendaan muncul dari kebutuhan lalu lintas ekonomi itu sendiri, yaitu untuk bias membuat perancangan dan kalkulasi secara pasti, maka perlu segera ditambahkan di sini bahwa hal seperti itu lebih-lebih terasa dalam suasana ekonomi kapitalis, seperti dikatakan oleh Max Weber,
            “Usaha kapitalisme modern terutama bersandar pada kalkulasi dam mengandaikan adanya sistem hukum dan administrasi yang bekerjanya bias diramalkan secara rasional, setidak-tidaknya dalam prinsipnya, yang berwujud norma-norma umum yang pasti” (Hunt, 1978:120).
            Lebih jauh lagi,
            “… kapitalisme rasional yang modern tidak hanya membutuhkan sarana produksi yang bersifat teknis, melainkan juga sistem hukum yang bisa dikalkulasikan dan administrasi yang berdasarkan peraturan-peraturan formal. Tanpa itu semua, usaha kapitalisme yang penuh petualangan dan spekulatif serta segala macam kapitalisme yang ditentukan secara politis memang mungkin dijalankan, tetapi tanpa adanya usaha yang rasional oleh inisiatif individual, melalui modal yang pasti serta kepastian kalkulasi..” (Weber, 1958 : 25).

            Hukum menjalankan peranan yang berbeda-beda dalam konteks tata perekonomian yang berlain-lainan (Oliver, 1979: 17 dan seterusnya). J.M. Oliver memberikan peranan yang besar terhadap informasi dalam rangka metode pengalokasian sumber daya dan gilirannya menyangkut peranan hukum pula.
            Pada sistem tukar-menukar, maka peranan informasi kecil sekali. Sistem seperti itu terjadi pada perekonomian yang bersifat self-sufficient, yang tidak memikirkan barang untuk diperdagangkan dan tentu saja tidak ada pasar. Jumlah hasil yag diproduksi (misalnya padi) sama dengan jumlah yang diinginkan untuk dimakan sendiri. Oleh karena itu, peranan informasi ekonomi tidak ada artinya peranan hukum tidak lebih dari dari merumuskan keinginan-keinginan penguasa di situ.
            Sistem ekonomi terpimpin menggunakan cara lain dalam pengalokasikan sumber daya, yaitu dengan memberikan respons terhadap harga-harga yang pada gilirannya tidak lain mengandung pesan yang tidak langsung dengan kontrak yang telah dibuat atau kepada sanksi hukum yang ada. Antara para pihak yang terlibat timbul keragu-raguan apakah mereka akan berbicara tentang hak-hak yang timbul dari perjanjian yang telah dibuat serta melakukan penuntutan berdasarkan ikatan-ikatan yang ada atau tidak. Keragu-raguan itu, menimbulkan kesan seolah-olah tidak pernah ada kontrak yang mereka buat.
            Seorang agern penjual yang dihubungi oleh Macaulay mengatakan sebagai berikut, “Apabila terjadi sesuatu, angkatlah telpon dan bicaralah dengan orang diseberang sana mengenai persoalan yang timbul. Engkau tidak perlu saling menunjukan klausul-klausul dalam kontrak hukum. Apabila engkau memang masih berniat untuk melanjutkan hubungan denganmu. Tidak sebaiknya seorang pergi kepada seorang advokat apabila ia ingin tetap menjalankan usaha dagangnya, sebab ia harus bertingkah laku yang sopan”.
            Percobaannya untuk memberikan penjelasan terhadap kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam penyelidikannya, Macaulay menemukan dua macam persoalan yang dijawab, yaitu:
1)            Mengapa praktek-praktek yang nonkontraktual relative menjadi suatu kebiasaan? Berhadapan dengan pertanyaan tersebut, penjelasan yang diberikan adalah sebagai berikut: Sekalipun para pihak yang terlibat telah berhasil untuk merumuskan segala akibat yang mungkin timbul dari perjanjian mereka di belakang hari secara lengkap, namun mereka tetap mengusahakan agar masing-masing mengetahui apa yang menjadi kewajiban utama mereka. Kekurangan dalam perumusan formal diatasi dengan kemampuan keahlian para pihak yang terlibat dalam soal-soal menangani masalahnya. Juga karena adanya ukuran-ukuran serta kebiasaan-kebiasaan yang telah diterima dalam dunia industri sendiri, seperti standarisasi hasil-hasil, memudahkan penanganan persolan-persoalan yang timbul secara nonkontraktual tersebut; berkembangnya teknik-teknik untuk menghindari risiko serta penyebarannya, juga membantu mengurangi timbulnya malapetaka apabila terjadi kegagalan-kegagalan. Kecuali apa yang telah diuraikan diatas maka kontrak atau hukum kontrak sering di kesampingkan, karena terdapat banyak sanki- sanksi bukan hukum yang efektif. Dua buah norma yang telah diterima secara luas adalah:
a)      Dalam keadaan bagaimanapun, ikatan yang telah dibuat harus dihormati.
b)      Orang harus menghasilkan produksi yang baik dan siap mempertanggungjawabkannya. Dalam hubungan tersebut, maka unit-unit produk juga mempunyai ikatannya sendiri-sendiri dan sanksi-sanksi intern untuk mendorong dihasilkannya produksi yang dikehendaki.
               Sanksi bukan hukum yang jelas ada, adalah para pihak yang terlibat dalam transaksi berkeinginan untuk mempertahankan hubungan dagang mereka dan menghindari perbuatan-perbuatan yang mungkin mengganggu tercapainya tujuan tersebut. Kontrak maupun hukum kontrak itu tidak hanya tidak dibutuhkan, tetapi pemakaiannya juga akan menimbulkan akibat-akibat yang tidak dikehendaki. Kontrak-kontrak yang dibuat secara terperinci akan menghambat terciptanya hubungan yang baik antara para pihak yang terlibat. Bahkan, apabila telah dapat dicapai suatu perjanjian tertulis maka tindakan yang semata-mata bertujuan untuk mewujudkan kata-kata dari perjanjian tersebut dianggap mencerminkan kurangnya kepercayaan dan menumpulkan hubungan persahabatan yang akhirnya akan merusak kerja sama.
2)            Kenapa cara-cara kontraktual masih saja dipakai? Sekalipun kontrak tidak dibutuhkan dan pembuatannya akan menimbulkan akibat-akibat yang negatif, namun para pengusaha masih saja membuat kontrak-kontrak yang disusun secara teliti dan melakukan penyelesaikan sengketa dengan berorientasi kepada hak-haknya menurut hukum serta melibatkan diri dalam sengketa-sengketa hukum. Penjelasan yang diberikan oleh Macaulay adalah sebagai berikut:
a)      Transaksi disusun secara teliti dan terperinci, apabila perencanaan serta potensi sanksi hukum yang terlibat di dalamnya, akan menimbulkan lebih banyak keuntungan dari pada kerugiannya. Dengan demikian, jelas yang menjadi ukuran adalah kepentingan dunia usaha itu sendiri.
b)      Dengan pembuatan kontrak tersebut, hasil yang akan diperoleh akan melebihi ongkos-ongkos yang akan di keluarkan, yaitu ongkos-ongkos yang timbul karena persoalan-persoalan yang jelas akan muncul di belakang hari.
c)      Sesuai dengan yang di sebutkan diatas, maka penggunaan sanksi hukum untuk menyelesaikan sengketa akan dimanfaatkan, apabila berupa prefensi-prefensi dari para konsumen. Oleh karena itu, harga yang terbentuk bukan harga pasar sebagaimana lazimnya, melainkan harga-harga “semu” yang digerakkan oleh teknik perencanaan. Peranan hukum disini umumnya bersifat memonitor perencanaan.
         Sistem yang ketiga umumnya dijalankan di negara-negara Barat,dengan cara mengalokasikan sumber daya-sumber daya melalui harga-harga pasar. Sistem pasar dimulai dari filsafat, kesejahteraan umum akan meningkat dengan cara memberikan kebebasan kepada anggota-anggota masyarakat untuk melibatkan diri secara bebas dalam proses ekonomi. Jumlah hasil yang akan keluar dari lalu lintas ekonomi seperti itu dikatakan lebih besar daripada kepada para pelaku ekonomi yang tidak diberikan kebebasan tersebut.
         Bagi Adam Smith, pemikir utama dari sistem tersebut, kepentingan pribadi jauh dari merusak kepentingan umum. Dengan membina kepentingan pribadi setiap orang, justru akan diciptakan suatu proses yang konstruktif, yang mengkoordinasikan kekuatan, bukan sebaliknya, yaitu memecah kekuatan masyarakat. Apabila kepada seseorang diberikan kebebasan untuk mengejar kepentingan pribadinya, maka mau tidak mau harus diberikan terhadap kepentingan-kepentingan orang lain, yaitu menawarkan kepada mereka apa yang mereka butuhkan. Oleh karena itu, orang seperti mendapatkan insentif untuk melakukan kerja sama dengan orang lain dan mengkoordinasiakn kegiatan-kegiatan mereka.
         Bagi sistem tersebut, persaingan merupakan kekuatan pengatur yang akan menjamin berbagai penyalahgunaan pasar akan dapat ditekan sampai tingkat minimum dan mendorong produksi diselenggarakan dengan ongkos serendah mungkin. Para konsumen akan mendapatkan barang-barang yang diinginkan lebih banyak dan harga yang lebih rendah. Dengan cara tersebut, dorongan untuk memenuhi kepentingan pribadi akan berfungsi sebagai “penuntun yang tidak terlihat”, yang menuntun tatanan sosial kearah  peningkatan dari pertumbuhan-pertumbuhan dibidang kesejahteraan sosial (Mc. Kenzie & Tullock, 1978 : 112).
         Dalam hubungantersebut, menarik sekali apa yang dikemukakan oleh Milton Friedman, seorang pemikir sistem ekonomi pasar yang penting dewasa ini, tentangf filsafat “penuntun yang tak terlihat” tersebut (The Invisible Head in Economics and Politics, Milton Friedman,1981). Memberikan keterangan lebih lanjut tentang masalah asas perekonomian pasar, Friedman mengutip “ seseorang yang hanya memikirkan untuk mengejar keuntungan pribadi akan dituntun oleh tangan yang tidak kelihatan ke arah suatu tujuan yang sebetulnya bukan merupakan bagian dari rencananya”. Suatu sistem ekonomi kapitalis, justru malah akan sampai kepada peningkatan kesejahteraan umum, dan demikian pula sebaliknya dengan sistem yang tidak kapitalistik.
         Dalam kerangka sistem pasar atau sistem perekonomian yang kapitalis, dikehendaki campur tangan kedalam kebebasan orang-orang untuk melakukan transaksi ekonomi dibatasi sampai titik yang serendah-rendahnya. Sekalipun kehadiran pemerintah dibutuhkan, tetapi kegiatannya hendaknya dibatasi, yaitu untuk tujuan : (1) pertahanan nasional, (2) pengadministrasian hukum dan keadilan, dan (3) menangani pekerjaan-pekerjaan akan melancarkan jalannya perekonomian pasar dan yang tidak bisa diadakan melalui proses ekonomi pasar itu sendiri (Mc. Kenzie & Tullock, 1978: 1 12).
         Dalam keadaan tersebut, tugas sistem hukum adalah mengontrol jalannya perekonomian, yaitu dengan mendayagunakan hukum secara efektif agar dapat mengoperasikan sistem pasar, persaingan bebas, dan sebagainya.
         Beberapa pusat sasaran pengaturan hukum, dalam hubungan tersebut adalah:
(1)     pengaturan tentang hak-hak kebendaan dan masalah perbuatan melawan hukum ( torts);
(2)     penyelesaian hukum terhadapproblem – problem monopolistik;
(3)     pengaturan tentang ekonomi dan informasi;
(4)     pengaturan tentang perlindungan konsumen; dan
(5)     pengaturan tentang pasaran kerja (Oliver 1979).
         Eratnya hubungan antara hukum dan ekonomi, bahkan telah mendorong orang untuk mengatakan politik ekonomi sebaiknya dimasukkan saja sebagai bagian dari ilmu hukum (Henry Carter Adams, sebagaimana dikutip oleh Eugene V, Rostow, dalam Rostow,1963-361).
         Memang pada suatu saat dan dari segi tertentu, bisa dilihat sistem hukum sebagai perwujudan dari sistem ekonomi. Demikian pula sebaliknya, sistem ekonomi suatu bangsa akan tercermin dalam sistem hukumnya. Orang pun berbicara mengenai adanya peranan ekonomi yang dijalankan oleh hukum. Bagaimanapun siasat ekonomi membutuhkan hukum atau sistem hukum untuk mewujudkannya, semata-mata atas dasar pemikiran bahwa untuk sampai kepada pelaksanaan, maka politik harus dijabarkan menjadi kaidah-kaidah (hukum). Sebaliknya, hukum tidak bisa mewujudkan peraturan-peraturan  apabila hukum tidak mendapatkan arus pengetahuan dari ekonomi.


(Catatan Kecil Kuliah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar