Selasa, 18 Januari 2011

HUKUM HENDAKNYA MEMBUAT BAHAGIA


REFORMASI serta kritik-kritik negatif terhadap sistem dan penegakkan hukum Indonesia memberi kesempatan kepada kita untuk memikirkan tentang apa yang akan kita lakukan untuk keluar dari situasi buruk. Tetapi, bagaimanapun suasana keterpurukan masih menyisahkan berkah, yaitu memberi kesempatan kepada kita untuk memikirkan perubahan secara tidak tanggung-tanggung, bahkan sampai pada akar filsafatnya sekali.

Dalam suasana keterpurukan seperti sekarang ini kita terdorong untuk mengajukan berbagai pertanyaan mendasar, seperti: ”Kita bernegara hukum untuk apa?” ”Hukum itu mengatur mmasyarakat semata-mata untuk mengatur atau untuk suatu tujuan yang lebih besar?”

Tulisan ini ingin mengajak pembaca berpikir bahwa akhirnya pengaturan oleh hukum tidak menjadi sah semata-mata karena ia adalah hukum, tetapi karena mengejar suatu tujuan dan cita-cita tertentu. Di sini diajukan pendapat filsafat, hukum hendaknya bisa memberi kebahagiaan kepada rakyat dan bangsanya.

Karakteristik hukum modern
Kita ingin mulai dengan melihat karakteristik hukum modern yang dipaki di negeri ini dan pada umumnya di dunia. Salah satu yang menonjol adalah sifat rasional (dan formal) hukum modern. Rasionalitas itu  bahkan bisa berkembang sedemikian rupa sehingga sampai pada tingkat ”Rasionalitas di atas segala-galanya” (rationality above else)
.
Dalam suasana seperti itu tidak mengherankan bila para pelaku penyelenggara hukum, baik legislator, penegak hukum, dan lainnya, akan mengambil ”sikap rasional” seperti itu pula. Misalnya, bukan keadilan yang ingin diciptakan, tetapi ”cukup” menjalankan dan menerapkannya secara rasionalitas itu.

Di sini tidak dikesampingkan aspek liberal yang mengawali kelahiran sistem hukum modern bekerja dengan cara mempertahankan netralitas. Itu dilakukan dengan menggunakan format format-rasional. Artinya ia berusaha untuk sama sekali tidak mencampuri proses-proses dalam masyarakat, tetapi berusaha untuk berada di atasnya.

Dalam hubungan ini kita ingat semboyan laissez fair passez” (biarkanlah semua berjalan sendiri secara bebas) di abad sembilan belas. Maka tugas hukum adalah hanya menjaga agar indivindu-indivindu di masyarakat berinteraksi secara bebas tanpa ada gangguan; intervensi oleh siapa pun, termasuk negara, tidak boleh dilakukan. Itulah hakikat dari kerja tipe hukum liberal.

Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat rupa-rupanya tidak tahan dengan bekerjanya hukum (liberal) seperti itu, yang hanya memperhatikan kemerdekaan dan kebebasan indivindu. Masyarakat ingin agar hukum juga aktif memberi perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya. Maka lahirlah era baru yaitu pascaliberal, di mana negara ikut campur tangan secara aktif dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Ini yang dikenal sebagai ”Negara Kesejahteraan” (welvaartstaat). Hukum pun ikut turun tangan untuk mengatur penyelenggaraan berbagai upaya kesejahteraan, seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya.

Dilihat dari filsafat liberal, cara kerja hukum (pascaliberal) seperti itu sudah merupakan penyimpangan dan ”penghianatan” terhadap ide liberal murni.

Dari kutipan singkat sejarah itu kita seperti dibangunkan oleh kesadaraan bahwa kelahiran hukum modern (yang liberal) bukan akhir dari segalanya, tetapi alat untuk meraih tujuan lebih jauh. Tujuan lebih jauh itu adalah ”kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat”. Masyarakat merasa kurang bahagia bila hukum hanya melindungi dan memberi keleluasaan kepada indivindu dan tidak memperhatikan kebahagiaan masyarakat.

Kebahagiaan
Dengan mengatakan ”Timur menginginkan kebahagian” tidak bearti masyarakat-masyarakat di Barat tidak menhendaki kebahagiaan. Kata-kata itu hanya ingin menyiratkan betapa besar nilai menghendaki kebahagiaan. Kata-kata itu ingin menyiratkan betapa besar nilai kebahagiaan bagi pengorganisasian masyarakat-masyarakat di Timur, termasuk antara lain institusi hukumnya.

Kita mengingat kepada ucapan Lin Yu Tang, seorang intelektual China yang lama bermukim di Amerika yang membedakan penempatan rasionalitas hukum modern, dan mengingatkan ada tujuan yang lebih besar dan karena itu kita perlu lebih berhati-hati dalam melaksanakan sistem yang rasional itu. Apabila tujuan lebih besar itu tidak disadari, maka hukum akan menjadi kering sehingga masyarakat bisa menjadi ”sakit” dan tidak bahagia.

Contoh-contoh ketidakbahagiaan itu akan dikemukakan di bawah sehingga hukum dan penyelengaraannya berubah dari waktu ke waktu.

Keperluan untuk berhati-hati itu lebih menonjol lagi saat dihadapkan kepada pertanyaan mendasar yang menjadi acuan tulisan ini, yaitu ”hukum untuk apa?” semangat tulisan ini menolak pendapat dan sikap rasionalitas di atas segalanya. Hukum tidak boleh menganggap, bahwa pekerjaannya sudah selesai dengan cara seperti itu, apalagi dengan kredo ”rasionalitas di atas segalanya.”

Seperti dikemukakan di atas, tujuan lebih besar itu ingin dirumuskan dalam kata-kata: keadilan dan kebahagiaan. Bukan rasionalitas, namun kebahagiaanlah yang hendaknya ditempatkan di atas segalanya.

Para penyelengga hukum di negeri ini hendaknya senantiasa merasa gelisah apabila hukum belum bisa membikin rakyat bahagia. Inilah yang juga disebut sebagai penyelenggaraan hukum progresif.

Gagasan menjadi alternatif seperti ini sebetulnya lumrah saja, seperti nanti ditunjukkan di bawah. Dalam uraian di bawah nanti akan terlihat betapa sejarah hukum modern itu erat dengan kegelisahan untuk mengaitkan tujuan hukum itu kepada sesuatu yang lebih besar daripada ”hukum untuk hukum” semata, dan itu menjadi kekuatan pendorong perubahan dari waktu ke waktu.


Hukum liberal dan pascaliberal

Memang apabila kita mencari acuan untuk menggambarkan perkembangan hukum modern, maka kita tak dapat berbuat lain kecuali merujuk kepada perkembangan masyarakat dan hukumnya yang terjadi dibelahan barat dunia ini. Hal ini disebabkan semata-mata karena hukum modern itu memang tumbuh dan berkembang di Barat, tidak dari dalam masyarakat kita sendiri.

Oleh karena itu, kita berbicara tentang hukum liberal dan pascaliberal kendati perkembangan masyarakat menjadi liberal dan kemudian ke pascaliberal itu bukanlah milik sejarah masyarakat kita.

perjalanan hukum (modern) yang kita pakai kini sudah melampaui tahap liberal dan sampai kepada pascaliberal sesuai perkembangan masyarakat di Barat. Hukum prioritas nilai-nilai di Timur dan Barat. Di Barat rasionalitas (rationality) menempati nilai tertinggi, sedang Timur memberikan pengutamaan kepada kebahagiaan (happiness).

Dorongan ke arah kebahagiaan tersebut juga dapat kita amati dalam bagaimana Timur umumnya menerima dan menjalankan hukumnya, yang notabene adalah hukum modern. Hal itu kita saksikan mulai dari China, Korea, Jepang, dan yang juga terhayati di Indonesia. Kendati seperti Jepang juga menggunakan hukum modern, tetapi itu terutama dilakukannya karena tidak ingin disebut ketinggalan dari masyarakat-masyarakat lain di dunia yang memakai hukum tersebut.

Namun, sebetulnya penerimaan itu di lakukan Jepang dengan penuh kegelisahan, semata-mata karena tidak ”merasa bahagia” dengan model hukum itu. Ini terlihat saat struktur kehidupan Jepang yang terdiri dari omote (bagian muka) dan ura (bagian belakang) atau latemae (luar) dan honne (dalam) ditarik juga ke bidang hukum.

Di luar mereka menerima hukum modern yang ditata secara formal-rasional, tetapi di dalam hatinya sebetulnya  tidak. Maka, meski di luar mereka menerima penggunaan hukum kontrak modern, misalnya, tetapi bila sudah sampai kepada pelaksanaannya, mereka mendahulukan penyelesaian dengan cara-cara Jepang (sebuah perelitian di Jepang pada tahun 1970-an).

Dikatakan, bila orang jepang pergi ke kantor pengacara, maka mereka melakukannya denagan perasaan sedih karena kepergiannya ke kantor itu menunjukkan gagalnya cara-cara Jepang. Karena itu, praktik hukum di Jepang banyak diintervensi oleh apa yang disebut the Japanese twist (langgam Jepang).

Dengan begitu di tengah penggunaan hukum modern, mereka masih bisa menemukan sedikit sudut untuk merasa bahagia. Masih banyak contoh lain, seperti pelaksanaan the modern criminal justice system di korea yang mengisyaratkan ketidakbahagiaan mereka dengan menggunakan model itu. Tetapi, akan menjadi terlalu panjang untuk dikemukakan di sini. Satu dua contoh di atsa cukuplah kiranya untuk menunjukkan kegelisahan dan ketidakbahagiaan Timur dalam turut menerima dan menggunakan hukum modern.

Bagaimana dengan Indonesia, ?
Apakah Indonesia tidak berbagi ”ketidakbahagiaan” Timur itu? Jawabannya adalah ”ya”, Indonesia juga berbagi ketidakbahagiaan itu. Cukup banyak contoh di sana-sini.

Betapa Indonesia juga merasakan kegelisahan itu, seperti misalnya dengan mengajukan alternatif ”Sistem Hukum Pancasila”, ”Hubungan Industrial Pancasila,” dan lain-lain. Tetapi, lagi-lagi sindrom yang diidap bangsa kita mementahkan semuanya.

Kita pintar menggagas ide-ide, tetapi akhirnya hanya sampai sebatas omongan. Itulah yang disebut sindrom wacana. Alih-alih muncul suasana kebersamaan dan kekeluargaan dalam manajemen industri, yang muncul adalah ”Marsinah” dan ”buruh dijemur.”

Barangkali kalau mau melihat keberhasilan Sistem Industrial Pancasila, kita harus menengok ke Jepang, sekalipun negeri itu sama sekali tidak tahu Pancasila.

Sampai tingkat tertentu, hukum adat kita juga bisa dilihat sebagai simbol dari kegelisahan dan ketidakbahagiaan dalam penggunaan hukum modern itu. Misalnya, dengan mempertahankan organisasi dan hukum subak sampai sekarang. Bali ingin tetap menikmati kebahagiaannya di penggunaan hukum modern di negerinya.

Marilah dengan semangat bangun dari keterpurukan hukum sekarang ini, kita membangun kembali hukum Indonesia dengan suatu penegasan filsafat baru, bahwa hukum hendaknya memberikan kebahagiaan kepada rakyat. Memang, untuk menggunakan hukum modern yang umum dipakai dunia. Tetapi, apa pun pilihan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, tidak ada yang melarang bangsa ini untuk menjadi bahagia. Bahkan, itu yang jauh lebih penting.

Sekarang kita mengalami bagaimana terpuruknya sistem hukum kita dan lebih daripada itu kita menjadi tidak bahagia. Korupsi dengan gesit menyelinap menghindari jaring-jaring hukum. Itu membuat rasa keadilan kita tertusuk dan menjadi tidak bahagia.

Sebab-sebab ketidakbahagiaan itu sebetulnya dikarenakan oleh perilaku kita sendiri, juga dalam menjalankan hukum. Kita menjadi tidak bahagia karena ada Kasus Akbar Tandjung, Kasus Jaksa Agung A. Rahman, dan lain-lain.

Dengan menegaskan filsafat tersebut sebagai landasan bernegara hukum diharapkan bahwa dari situ bisa ke luar isyarat atau sinyal-sinyal yang bisa ditangkap oleh seluruh bangsa kita, khususnya para legislator, hakim, jaksa, advokat, birokrasi, pendidikan hukum dan lain-lain institusi. Bahwa tujuan akhir bernegara hukum, adalah untuk menjadikan kehidupan rakyat dan bangsa ini bahagia!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar