Kamis, 20 Januari 2011

HUKUM MUZARA’AH




 

HUKUM MUZARA’AH
Muzara’ah adalah seorang yang memberikan lahan kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut.

Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa “Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menyuruh penduduk Khaibar menggarap lahan Khaibar dengan upah separohnya dari tanaman atau buah yang dihasilkan lahan tersebut. Ketika itu, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam memberi istri-istrinya sebanyak 100 wasaq (6000 gatang).”

Dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata, “aku orang dari kaum Anshar yang paling banyak kebunnya. Dulu aku menyewakan tanah dengan syarat aku mendapatkan sesuatu dan para penggarap mendapatkan sesuatu, dan terkadang pohon mengeluarkan hasil dan terkadang tidak. Kemudian aku dilarang dari itu semua.” (Muttafaq Alaih).

Ibnu Abbas berkata, “sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak melarangnya, hanya saja beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian memberi kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia menetapkan pajak dalam jumlah tertentu kepadanya.” (Al Bukhari)


Hukum-hukum muzara’ah :
  • Masanya harus ditentukan.
  • Bagian yang disepakati harus diketahui.
  • Bibit tanaman harus berasal dari pemilik tanah, jika dari penggarap namanya mukhabarah dan ini dilarang, sesuai hadits dari Jabir berkata, “Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam melarang mukhabarah.” (HR Ahmad dengan sanad shahih).
  • Jika pemilik mengambil bibit dari hasil panen dan penggarap mendapat sisanya sesuai kesepakatan berdua, maka akadnya batal.
  • Menyewakan tanah dengan harga kontan lebih baik daripada muzara’ah. Rafi bin Khadij berkata, “Adapun emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak melarangnya.”
  • Orang yang mempunyai tanah lebih disunnahkan memberikan kepada saudara seagama tanpa kompensasi. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa mempunyai tanah lebih, hendaklah ia menanamnya atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari). “Jika salah seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia menetapkan pajak dalam jumlh tertentu kepadanya.” (HR Bukhari).
  • Jumhur ulama melarang sewa tanah dengan makanan, karena itu adalah jual beli makanan dengan makanan dengan pembayaran tunda. Hadits yang dibawakan Imam Ahmad ditafsirkan kepada muzara’ah, bukan sewa tanah.
Maraji’ :
  • Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
  • An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  • Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar