Selasa, 18 Januari 2011

Menjalankan Hukum dengan Kecerdasan Spiritual


TULISAN ini agak istimewa karena menggabungkan hukum dan psikologi. Harapannya, psikologi dapat membantu memberi pencerahan usaha kita menjalankan hukum di negeri ini menuju ke kehidupan yang lebih sejahtera.

Dewasa ini, kemajuan ilmu pengetahuan tentang cara berpikir manusia sudah sedemikian rupa, menampilkan macam berpikir yang beragam. Sekitar seratus tahun lalu kita hanya mengenal satu macam berpikir, berpikir rasional. Hanya ada satu ukuran yang dipakai untuk mengukur kemampuan berpikir seseorang, yaitu dengan menggunakan IQ (intellectual quotient).

Namun, kini ditemukan tiga macam berpikir atau kecerdasan, sehingga selain yang (1) rasional, masih ada berpikir dengan
(2) perasaan, dan
(3) spiritual. Berpikir secara rasional disebut logis, linier, serial, dan tidak ada rasa keterlibatan (dispassionate).

Berbeda dengan cara berpikir demikian, berpikir dengan perasaan mempertimbangkan lingkungan atau habitat, sehingga tidak semata-mata menggunakan logika. Berpikir menjadi tidak lagi sederhana seperti berpikir logis, etetapi menjadi lebih kompleks karena mempertimbangkan faktor konteks.

Lalu, sejak sekitar akhir abad ke-20, muncul model berpikir yang memasuki dimensi kedalaman, yaitu mencari makna dan nilai yang tersembunyi dalam objek yang telah ditelaah. Ini disebut berpikir spiritual atau kecerdasan spiritual. (Untuk lebih lengkap baca Danah Zohar dan Ian Marshall, Spiritual Intelligence- The Ultimate Intellegence, 2000).

Kecerdasan spiritual amat menarik untuk dikaitkan kepada cara-cara berpikir dlam hukum, yang pada gilirannya mempengaruhi tindakan kita dalam menjalankan hukum

Kecerdasan spiritual

Kecerdasan intelektual memang ”cerdas” (baca: akurat, persis), tetapi amat terikat patokan (rule-bound) dan amat melekat pada program yang telah dibuat (fixed program) sehingga menjadi deterministik. Berpikir menjadi suatu finite game. Berpikir dengan perasaan sedikit ”lebih maju”, karena tidak semata-mata menggunakan logika tetapi bersifat kontekstual.

Berbeda dengan keduanya, kecerdasan spiritual tidak ingin dibatasi patokan (rule-bound), juga tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi ingin keluar dari situasi yang ada dalam usaha untuk mencari kebenaran, makna, atau nilai yang lebih dala. Dengan demikian, berpikir menjadi suatu infinite game. Ia tidak ingin diikat dan dibatasi patokan yang ada, tetapi ingin melampaui dan menembus situasi yang ada (transenden).

Kecerdasan spiritual tidak berhenti menerima keadaan dan beku, tetapi kreatif dan membebaskan. Dalam kreatifitasnya, ia mungkin bekerja dengan mematahkan patokan yang ada (rule-breaking) sekaligus membentuk yang baru (rule-making). Kecerdasan spiritual sama sekali tidak menyingkirkan kedua model yang lain, tetapi meningkatkan kualitasnya sehingga mencapai tingkat yang oleh Zohar dan Marshall disebut ”kecerdasan sempurna” (ultimate intelligence).

Sejak psikologi mempelajari (antara lain) berpikir manusia secara umum, terpikir mengapa tidak memanfaatkannya untuk bidang hukum? Kini bukan zamannya lagi untuk mengota-kotakkan bidang ilmu secara ketat, karena makin disadari ilmu pengetahuan pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan (baca misalnya, Edward O wilson, Consilience: The Unity of Knowledge, 1998). Maka bila (ilmu) hukum tidak memanfaatkan kemajuan dalam bidang ilmu lain, ia akan menjadi kuna dengan hasil yang kurang memuaskan.

Warisan berpikir abad XIX

Sampai saat ini cara berpikir dalam hukum relatif masih dikuasai warisan berpikir abad XIX yang positivistis-dogmatis. Berpikir seperti ini dapat disejajarkan dengan berpikir berdasar kecerdasan rasional yang bersifat datar, logis, dan mendasarkan pada peraturan formal. Kredo yang digunakan adalah ”peraturan dan logika” (rules and logic).

Pada abad XIX hukum mengalami perkembangan besar sehingga menganggap telah sampai pada puncak. Diyakini, sesudah itu tidak akan ada lagi perkembangan baru, termasuk dalam berpikirnya.

Terus terang, pemikiran hukum seperti itu amat cenderung untuk mejadi arogan dan amat berpuas diri dengan kemajuan yang dicapainya. Dengan demikian, pemikiran tentang bagaimana  hukum dijalankan, menjadi berhenti pada titik berpikir secara posotivistis-dogmatis itu.

Memang ada aliran-aliran ”pinggiran” tetapi mereka tenggelam di bawah dominasi pikiran yang dogmatis-formal-rasional. Tetapi, dengan perkembangan cara berpikir dalam psikologi yang makin beragam, sebetulnya aliran-aliran yang ”tersisihkan” itu kian memperoleh dukungan dan pembenaran. Dengan demikian, berpikir dalam hukum yang masih mengikuti abad lalu akan ketinggalan dan menjadikan praktik hukum sebagai ”fosil” yang kurang bermanfaat bagi masyarakat.

Kita tahu, cara menjalankan hukum di negeri ini amat tidak memuaskan. Banyak bukti menunjukkan, hal itu berkait cara berpikir yang masih positivistis-dogmatis itu. Maka menjalankan hukum menjadi praktik kutak-katik rasional mengenai peraturan, prosedur, asas, dan kelengkapan hukum lainnya. Hukum belum dijalankan secara bermakna. Proses hukum cenderung menjadi ajang mencari menang di atas pencarian keadilan.

Asas-asas yang seharusnya memberi kedalaman praktik hukum juga masih lebih dijalankan secara rasional. Hak asasi manusia, (HAM) belum dijalankan menurut kedalaman maknanya, tetapi masih diikat kredo ”peraturan dan logika.” bagaimana kita tidak sedih melihat penjahat, koruptor, dan lain-lain menggunakan HAM sebagai perisai untuk sejauh mungkin mencari keuntungan dari situ? Menjalankan HAM  seperti itu dimungkinkan oleh cara berpikir yang masih datar, linier, dan tidak berusaha menjangkau sampai kedalaman makna.


Menggunakan kecerdasan spiritual

Seperti ditulis dalam artikel-artikel sebelumnya, keterpurukan di bidang hukum dewasa ini, memberi kesempatan kepada kita kita untuk melakukan perenungan lebih dalam tentang apa makna kita mengorganisir kehidupan sosial dengan bernegara hukum. Untuk apa sesungguhnya kehidupan sosial kita ini ditata melalui hukum?

Untuk menjawabnya, kita tidak bisa lari kepada ragam berpikir denagn logika dan perasaan, tetapi dengan menggunakan kecerdasan spiritual. Persoalannya sudah menjadi terlalu dalam untuk bisa dijawab dengan menggunakan rasio yang metematis, datar, dan sederhana.

Tetapi ingin segera ditambahkan di sini, kendati menggunakan kecerdasan spiritual, tidak berarti kedua macam berpikir yang lain sama sekali dikesampingkan. Yang benar adalah, kecerdasan spiritual meningkatkan kualitas kedua macam berpikir yang lain. Berpikir dengan rasio dalam hukum diperlukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang sederhana. Berpikir dengan perasaan atau dalam konteks, juga diperlukan karena menjalankan hukum juga memerlukan empati, komitmen, dan dedikasi.

Pencarian makna
Di sini ingin diajukan pendapatan, menjalankan hukum tidak sama dengan menerapkan huruf-huruf peraturan begitu saja, tetapi mencari dan menemukan makna sebenarnya dari suatu peraturan. Menarik apa yang dikatakan Paul Scholten, seorang guru besar Belanda, hukum memang ada dalam undang-undang, tetapi masih harus ditemukan. Kini pendapat itu memperoleh dukungan dan pembenaran kuat berdasar psikologi, dengan ”ditemukannya” suatu macam kecerdsan manusia yang tertinggi, yaitu kecerdasan spiritual.

Mencari hukum dalam peraturan adalah menemukan makna dan nilai yang terkandung dalam peraturan dan tidak hanya membacanya secara ”datar” begitu sja. Hukum bukan buku telepon yang hanya memuat daftar peraturan dan pasal, tetapi sesuatu yang sarat dengan makna dan nilai. Membaca peraturan secara datar adalah memecahkan masalah dengan menggunakan kecerdasan rasional semata

Beberapa kali sudah diingatkan, hukum modern (memang) dirancang secara formal-rasional dan itu memiliki risikonya sendiri. Risiko itu adalah, hukum akan dijalankan berdasarkan tolok ukur formal-rasional. Dengan cara begini makna sebenarnya yang terkandung dalam peraturan, menjadi tidak perlu dicari lebih jauh. Ibaratnya, cukup pencet tombol, putusan sudah dibuat dengan benar: kita tidak perlu pusing berusaha menemukan makna, nilai, dan kandungan moral di belakangnya.

Keadaan sekarang suudah berubah, juga dalam ragam berpikir manusia, seperti terjadi dalam psikologi (dan psikiatri). Cara berpikir untuk memecahkan persoalan yang diterima sebagai kecerdasan ”sempurna” adalah berpikir spiritual, yang mencari dan mempertanyakan makna itu. Seperti dikatakan Zohar dan Marshall dalam buku tersebut di atas, ”...Kecerdasan spiritual menggungah rasa moral kita, dengan memberikan suatu kemampuan untuk mengendalikan ketentuan yang kaku lewat pengertian (understanding) dan rasa keterlibatan.”

Mencoba bangun dari keterpurukan

Menjalankan hukum di Indonesia kini terancam kedangkalan berpikir, kerena orang lebih banyak membaca huruf undang-undang daripada berusaha menjangkau makna dan nilai yang lebih dalam.

Ini adalah rumusan kualitatif dari pengalaman empirik selama ini, seperti usaha menjalankan supremasi hukum, menangani KKN, dan lain-lain. Alih-alih memberi kesejahteraan dan kebahagiaan kepada rakyat, supremasi hukum kita makin terpuruk.

Pertama, penggunaan kecerdasan spiritual untuk bangun dari keterpurukan hukum, memberi pesan penting kepada kita untuk berani mencari jalan baru (rule-breaking) dan tidak membiarkan diri terkekang cara menjalankan hukum yang ”lama dan tradisional” yang jelas-jelas lebih banyak melukai rasa keadilan.

Kedua, pencarian makna lebih dalam hendaknya menjadi ukuran baru dalam menjalankan hukum dan bernegara hukum. Kita semua dalam kapasitas masing-masing (sebagai hakim, jaksa, birokrat, pendidikan, dan lain-lain) didorong untuk selalu bertanya kepada nurani tentang makna hukum lebih dalam.
Apa makna peraturan, prosedur, asas, doktrin dan lainnya itu? Apakah artinya kita sibuk melaksanakan HAM? Apakah harus kita baca dan pahami secara datar saja? Apakah itu akan membuat bangsa ini bahagia?

Ketiga, hukum hendaknya dijalankan tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian, dan semangat keterlibatan (compassion) kepada bangsa kita yang sedang menderita. Segala daya dan upaya hendaknya dilakukan untuk bangun dari keterpurukan dan sekali ini kita mencoba dengan menggugat cara berpikir selama ini yang lebih banyak mendatangkan rasa susah. Sudah semestinya hukum merupakan institusi yang berfungsi untuk menjadikan bangsa kita, merasa sejahtera dan bahagia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar