Kamis, 20 Januari 2011

PRINSIP BAGI HASIL DALAM ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah merupakan salah satu jenis lembaga keuangan syariah non bank. Asuransi syariah juga memiliki kesamaan fungsi dengan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, yakni untuk memperoleh keuntungan dari hasil investasi dana yang dikumpulkan dari peserta asuransi. Cara pembagian keuntungan pengelolaan dana peserta asuransi dilakukan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dalam konteks ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang menerima pembayaran dari peserta asuransi untuk dikelola dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah (bagi hasil). Sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai pemilik dana (shohibul maal) yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan, penjaminan dan bagi hasil dari perusahaan asuransi.

Ketentuan teknis bagi hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara kantor asuransi dengan kantor peserta. Kesepakatan bagi hasil tersebut sangat bergantung kepada jenis asuransi, produk asuransi dan klasifikasi premi yang disetor oleh peserta asuransi.

Bapak Jaidin, marketing corporate manager PT.Asuransi Takaful Keluarga Cabang Makassar, dalam wawancara tanggal 01 Desember 2008 mengemukakan bahwa langkah-langkah dalam proses pengelolaan dana dalam Asuransi Takaful Keluarga adalah sebagai berikut :
  1. Premi yang telah dibayar oleh peserta dimasukkan ke dalam dua rekening tabungan, yakni rekening tabungan pribadi peserta takaful dan rekening khusus (tabarru’) yaitu rekening yang disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim kepada ahli waris jika diantara peserta ada yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
  2. Premi tersebut disatukan dengan seluruh dana peserta Asuransi Takaful kemudian dikembangkan lagi melalui investasi proyek yang dibenarkan oleh Islam yang dijalankan oleh perusahaan asuransi dengan menggunakan prinsip mudharabah. Ketentuan mudharabah disesuaikan dengan kesepakatan, misalnya pembagian keuntungan dihitung berdasarkan rasio 70% untuk peserta Asuransi Takaful dan 30% untuk perusahaan Asuransi Takaful. Tingkat pendapatan peserta Asuransi Takaful sangat fluktuatif, karena sangat bergantung kepada keuntungan proyek yang dibiayai oleh Asuransi Takaful.
  3. Realisasi pembayaran rekening dilakukan apabila masa pertanggungan berakhir, peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan dan/atau peserta meninggal dunia selama masa pertanggungan
Sebagai contoh, dengan menggunakan skala perhitungan sebesar dua persen (skala perhitungan dua persen ini bisa berubah-ubah tergantung dari jumlah pemegang polis, semakin banyak jumlah pemegang polis/peserta asuransi maka akan semakin kecil persentasenya) dari jumlah premi. Misalnya, seorang peserta yang mengambil waktu pertanggungan 10 tahun, dengan premi 1 juta Rupiah pertahun. Dari jumlah itu, dua persen (20 ribu Rupiah) dimasukkan ke rekening khusus (tabarru’), sehingga rekening peserta menjadi 980 ribu Rupiah setahun. Dalam waktu 10 tahun akan terkumpul dana sebesar 9,8 juta Rupiah. Karena ia menitipkan uangnya pada perusahaan, maka peserta berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil, misalnya dengan perbandingan 60:40.

Apabila misalnya peserta tersebut meninggal dunia pada tahun kelima masa angsuran, maka ia akan mendapatkan dana pertanggungan. Dana ini terdiri dari rekening peserta selama lima tahun (5 x Rp. 980 ribu = Rp. 4,9 juta) dan ditambah dengan bagi hasil selama lima tahun, misalnya Rp. 400 ribu, dan sisa premi yang belum dibayarkan 5 x Rp. 1 juta = Rp. 5 juta. Dari mana perusahaan mendapat uang sebanyak lima juta rupiah itu? Bagian lima juta inilah yang nantinya diambil dari dana tabarru’. Demikian halnya apabila peserta tersebut mengundurkan diri pada tahun kelima, maka ia akan mendapatkan kembali uang sebesar 5,3 juta Rupiah, yang terdiri dari Rp. 4,9 juta dari rekening peserta selama lima tahun dan Rp. 400 ribu dari bagi hasil selama lima tahun.

Dalam praktek asuransi konvensional, peserta yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu pertanggungan habis biasanya tidak akan mendapatkan kembali premi yang telah dibayarkannya karena telah dianggap hangus. Kalaupun bisa diambil itu hanya sebagian kecil saja. Inilah yang dimaksud unsur judi (maysir) dalam asuransi konvensional. Dalam praktek asuransi konvensional, terdapat pihak yang diuntungkan yakni perusahaan asuransi dan ada pihak yang dirugikan yakni peserta.

Dewasa ini, ada asuransi konvensional yang memberi kesempatan kepada peserta untuk mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan habis. Tetapi, umumnya perusahaan asuransi sendiri yang menentukan batas waktu boleh tidaknya premi yang telah dibayarkan oleh peserta ditarik kembali (biasanya batas waktunya 3 tahun sejak masa pertanggungan dimulai). Ini berarti sebelum 3 tahun (sebelum reversing period) peserta tidak dapat mengundurkan diri dan mengambil kembali uang yang telah dibayarkannya. Ia dapat mengundurkan diri dan mengambil uangnya dikurangi biaya administrasi selepas 3 tahun.

Adapun pada asuransi syariah, reversing period atau masa dibolehkannya peserta untuk membatalkan kontrak dan mengambil uang/premi yang telah dibayarkannya adalah sepanjang waktu pertanggungan. Meskipun peserta baru membayar satu kali masa angsuran, ia berhak mengundurkan diri dan mendapatkan kembali uang/premi yang telah dibayarkannya setelah dipotong biaya administrasi dan dana tabarru’.

Di samping itu, asuransi konvensional umumnya menginvestasikan dananya atas dasar perhitungan bunga di bank konvensional. Hal ini tampak ketika asuransi konvensional meminjam dana dari bank konvensional. Unsur riba semacam ini sangat dominan dalam mekanisme pengelolaan dana di asuransi konvensional. Sedangkan asuransi syariah lebih memilih untuk memutar uang nasabahnya di bank syariah, di mana perhitungan keuntungannya berdasarkan bagi hasil.

Dengan penggunaan prinsip bagi hasil ini, pihak penanggung dan pihak tertanggung masing-masing akan memperoleh keuntungan. Pihak tertanggung akan mendapatkan manfaat asuransi yang diberikan oleh penanggung untuk menutupi resiko yang menimpanya tanpa dihantui rasa keragu-raguan. Sedangkan pihak penanggung dapat menutup biaya operasional perusahannya dari keuntungan investasi dana peserta.

Warkum Sumitro (2004 : 175) menjelaskan mekanisme asuransi syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
  1. Untuk menyediakan tempat menyimpan atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, baik masa kini maupun masa mendatang.
  2. Untuk persiapan masa depan ahli waris peserta, apabila sewaktu-waktu peserta meninggal dunia.
  3. Untuk persiapan bagi peserta jika sewaktu-waktu ia mendapatkan musibah, baik terhadap diri maupun hartanya.
  4. Jika dalam masa pertanggungan peserta masih hidup, ia akan memperoleh kembali simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya.
BAHAN BACAAN
Ali, AM.Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam : Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Ali, Mohammad Daud. 2001. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 1994. Asuransi dalam Perspektif Islam. Jakarta: STI.
Suhendi, Hendi dan Deni K.Yusup. 2005.  Asuransi Takaful, Dari Teoretis ke Praktis. Bandung: Mimbar Pustaka.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar