Senin, 17 Januari 2011

WATAK PEMBINAAN HUKUM DI INDONESIA



            Ada berbagai istilah yang bisa ditawarkan untuk mewadahi pengertian perubahan hukum,seperti:pembaharuan,pembangunan,pembinaan,dan yang akhir-akhir ini sangat populer,modernisasi.Bagaimana dan kapan istilah-istilah tersebut terpakai,tampaknya bergantung kepada penglihatan orang menggunakannya.Demikianlah,Sudargo Gautama yang mempersoalkan bagaimana menyusun suatu tata hukum yang dapat menyesuaikan pada perubahan masyarakat semenjak kemerdekaan,memilih menggunakan pembaharuan hukum (Gautama,1973:9-12).

            Abdul Hakim G.Nusantara,yang mengkajinya dari segi politik,memilih menggunakan pembangunan hukum.Ia mengutip adanya dua strategi pembangunan hukum,yaitu (1) pembangunan hukum ortodoks,dan (2) pembangunan hukum responsif.Pembangunan hukum dirumuskannya sebagai:”segala usaha yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial dalam suatu masyarakat,yang berkenaan dengan bagaimana hukum dibentuk,dikonseptualisasikan,diterapkan,dan dilembagakan dalam suatu proses politik”.Pembangunan hukum ortodoks mengandalkan pada peranan mutlak lembaga-lembaga negara,sedangkan pembangunan hukum responsif mendasarkan pada peranan besar lembaga peradilan dan partisipasi luas kelompok-kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat ( Prisma,1983,No.4:54-63 ).

            Sekalipun dalam buku ini istilah yang dipakai adalah pembinaan hukum,namun tak dapat dihindari pula pemakaian istilah yang lain.Hal ini disebabkan oleh masalah perubahan hukum melibatkan segi-segi yang bermacam-macam.Istilah pembinaan hukum yang lebih mengacu kepada efisiensi,sehingga istilah tersebut bisa dipakai dalam arti usaha untuk meningkatkan efisiensi hukum.Tetapi,apakah dengan demikian ia lalu meninggalkan segi pembuatan hukum?Apakah kita ingin berbicara mengenai pembinaan hukum dalam arti yang lengkap,masalah pembuatan hukum pun temasuk di dalamnya.Tentulah tidak dapat di harapkan berbicara tentang pembinaan hukum secara bersungguh-sungguh,apabila hanya mempersoalkan tentang bagaimana meningkatkan efisiensi suatu peraturan yang ada serta meningkatkan efisiensi kerja dari lembaga-lembaga hukum.Pada suatu ketika,usaha untuk menigkatkan efisiensi hukum juga si mulai dari pembuatan peraturannya sendiri.Dengan demikian,akan di jumpai wilayah-wilayah tempat kaitan antara pembangunan,perubahan,dan pembinaan hukum tersebut bertemu.

            Untuk Indonesia,masalah pembinaan hukum kaitannya dengan pembangunan hukum,perlu mendapatkan tempat yang seksama dalam pembicaraan.Seperti kutupan di atas,pembangunan hukum mempunyai kaitan pengertian politik yang kuat,mulai dari pembentukannya sampai kepada pelembagaannya melalui berbagai lembaga dan kekuatan dalam masyarakat.Hal tersebut menyangkut karakteristik pembinaan hukum di Indonesia,yang ingin di mulai dari landasannya yang paling fundamental,yaitu pembuatan atau penyusunan tata hukum Indonesia baru.Hal ini berarti usaha perombakan secara fundamental terhadap tatanan hukum yang lama untuk digantikan dengan yang baru sama sekali.Hal ini merupakan karakteristik yang menonjol,karena ia merupakan ciri pembeda dengan pembinaan hukum yang dilakukan pada berbagai negara lain,khususnya dalam lingkungan ASEAN.Tidak semua negara di kawasan ASEAN melakukan pembinaan hukumnya dengan cara seperti negara kita.

            Pembangunan hukum di Indonesia,dapat di masukkan kedalam kategori revolusioner.Berbeda dengan pembangunan hukum pada sebagian negara ASEAN yang tetap meneruskan tata hukumnya yang lama.Pemutusan hubungan dengan kehidupan hukum pada waktu penjajahan yang lampau,yang hampir bersifat sempurna tersebut,bukannya tanpa menimbulkan akibat.Keinginan untuk mempunyai suatu tata hukum yang di susun oleh bangsa Indonesia sendiri mendorong kita untuk menemukan nilai-nilai dan asas-asas baru yang akan di masukkan kedalam tata hukum tersebut.Kesepakatan nasional untuk menerima pancasila sebagai suatu sistem nilai yang mendasar seluruh peri kehidupan bangsa dan negara,misalnya tidak dengan mudah saja bisa dialihkan menjadi asas-asas hukum.

            Di pihak lain,persepsi kesadaran sebagai bangsa yang merdeka yang harus melepaskan diri dari ikatan-ikatan dengan tatanan lama,mendorong orang untuk merelatifkan berlakunya tatanan yang lama.Prinsip-prinsip dan prosedur yang lama,tampak kehilangan cengkeramannya terhadap masyarakat di bandingkan dengan masa-masa yang lalu.Perombakan struktur peradilan dan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pengadilan ,yang sudah dimulai sejak penjajahan Jepang,memberikan corak tersendiri kepada perubahan hukum yang revolusioner tersebut.

            Pembangunan yang dijalankan dengan hati-hati,akan mempertimbangkan secara seksama lebih dahulu,sebelum melangkah kepada penggantian bahasa pengantar dalam kehidupan hukum tersebut.Kalau tidak salah,masih ada di negara-negara ASEAN yang belum bisa menyakinkan dirinya untuk menggantikan bahasa pengantar yang lama.Perbandingan tersebut,mendorong kita untuk menarik kesimpulan bahwa langkah-langkah yang telah kita ambil oleh bangsa Indonesia lebih politis sifatnya dan kurang didasarkan pada pertimbangan yang bersifat teknis hukum.Secara keseluruhan dikehendaki suatu sistem yang baru sama sekali,sedangkan negara-negara tetangga kita relatif masih meneruskan tradisi hukumnya yang lama,sehingga tidak menampakkan adanya gejolah dalam praktek hukumnya.

            Dalam membicarakan pembinaan hukum di Indonesia,yang notabene bersifat mendasar,diberikan perhatian yang seksama terhadap kaitan pembinaan tersebut dengan lingkungan sosialnya.Dalam memikirkan kaitan dengan lingkungan sosial tesebut,khusus dimintakan perhatian terhadap proses-proses yang berlangsung dalam masyarakat sejak jatuhnya pemerintah Hindia-Belanda dan dengan demikian terjadi suatu pergantian tatanan sosial dan hukum di wilayah ini.Proses yang dikenal sebagai dekolonisasi ini,perlu mendapat perhatian yang seksama,oleh karena darir situ akan dapat diambil data untuk menjelaskan karakteristik dan peri kehidupan hukum di Indonesia (Koentjaraningrat,1969:47 dan seterusnya).

Koentjaraningrat,seorang sarjana di bidang antropologi mencatat bahwa di Indonesia proses dekolonisasi berlangsung terlampau lama,di antaranya di kaitkan dengan keinginan dari masyarakat politik untuk memelihara “semangat revolusi” (pendapat tersebut dikemukakan sekitar pemulaan tahun tujuhpuluhan.Namun demikian,masih cukup relevan untuk diperhatikan),Ia menulis sebagai berikut:

“...Sayang bahwa dinegara kita proses dekolonisasi itu telah berlangsung terlampau lama,karena senantiasa diperpanjang saja,dengan maksud untuk terus memelihara “semangat revolusi”.Kemudian fungsi semula dari anjuran-anjuran supaya meninggalkan norma-norma usang iti menjadi kabur,penjebolan norma-norma itu menjadi tujuan yang utama,dan side effects dari proses dekolonisasi yang bersifat            merugikan sudah terlanjur membawa kerusakan-kerusakan yang terlampau parah dalam tubuh masyarakat dan negara...”

Dibagian lain lagi dari buku kecilnya “Rintangan-rintangan Mental dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia”,Koentjaraningrat menulis,

“Memang sejak permulaan zaman perjuangan,rakyat Indonesia di anjurkan untuk meninggalkan norma-norma feodal kolonial,dan neo-kolonial,tetapi bersama dengan itu juga kita diajarkan untuk meninggalkan norma-norma teknologi,untuk meremehkan cara berpikir berdasarkan textbook,dan untuk berbuat secara inkonvensional.Masa yang diatas kami sebut masa proses dekolonisasi,telah berlangsung terlampau lama,dan didalam waktu yang berlangsung hampir seperempat abad lamanya itu,tak ada kesempatan ubtuk bersunggu-sungguh mengembangkan norma-norma baru dengan cara membangun pranata-pranata dan bentuk-bentuk organisasi yang baru dan satu generasi penuh,dididik dalam suatu sistem norma-norma yang tak tegas,baik yang mengenai tujuan serta fungsi dari hidup dan perbuatan manusia,maupun mengenai ukuran kualitet dari karya manusia...”

Sekalipun guru besar antropologi tersebut tidak khusus membicarakan masalah hukum,namun hasil pengamatannya tersebut berkaitan pula dengan peri kehidupan hukum dalam negara kita.Hukum tidak pernah beroperasi didalam keadaan hampa lingkungan.Senantiasa akan terjadi proses saling memasuki antara hukum dan lingkungannya.Perlu diingat,hukum bekerja melalui manusia,maka semakin jelaslah peranan lingkungan terhadap peri kehidupan hukum suatu hukum.

Jalannya hukum turut ditentukan oleh sarana perlengkapan lain dalam masyarakat,seperti tradisi,lembaga-lembaga sosial lainnya,sikap-sikap kolektif,dan pandangan yang dominan dalam masyarakat.melalui faktor-faktor tersebutlah hukum diwujudkan.Kultur hukum ini mempertegas keterbukaan peri kehidupan hukum suatu bangsa terhadap nilai-nilai yang dihayati dalam masyarakat.

Berbagai catatan yang dialamatkan kepada jalannya kehidupan hukum sehari-hari dinegar kita,yang banyak menunjukkan kepada kekurangtertibandalam pelaksanaan dan penerapannya,adalah cerminan dari situasi revolusioner yang dihadapi oleh bangsa Indonesia didalam membangun hukumnya.Apabila kita bersepakat untuk meneruskan begitu saja tatanan hukum yang lama,maka gejolak seperti yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang belum tentu terjadi.


Didalam suasana bergolak dan berubah seperti diuraikan diatas,kita terkadang menyaksikan adegan-adegan yang cukup menarik,yang berlangsung dalam kalangan tertentu,misalnya dibidang keadvokatan.Bidang ini memerlukan prosedur pengaturan yang ketat sehingga memungkinkan para advokat menjalankan pekerjaanya secara seksama.Kekaburan dalam tata berperkara akan dirasakan sebagai suatu kerugian besar yang dirasakan oleh mereka dalam menjalankan profesinya.Oleh karena itu,tidaklah mengherankan apabila kelompok profesi advokat sering mengajukan keluhannya sehubungan dengan terjadinya berbagai gejolak dan perubahan dalam kehidupan hukum.Lebih dari itu,mereka mewakili kelompok dengan pemikiran hukum yang sangat positivistis sehingga tidak begitu mudah untuk segera menangkap perubahan-perubahan dalam peri kehidupan hukum.

Susudah membahas tentang karakteristik pembangunan hukum di Indonesia,marilah kita sekarang mengamati politik hukum yang dijalankan di negara ini,dengan menyimak dokumen yang memuat rancangan pembangunan tersebut.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara,pada bagian Pelita ( IV ),khusus bidang hukum,menyatakan:
  1. pembangunan dan pembinaan hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat:
1)      memantapkan hasil-hasil pembangunan telah dicapai;
2)      menciptakan kondisi yang lebih mantap,sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan;lebih memberikan dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran.
  1. Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini akan dilanjudkan usaha-usaha untuk:
1)      meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional dalam rangka pembaharuan hukum,antara lain mengadakan kodofikasi serta unifikasi hukum pula bidang-bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat;
2)      memantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing;
3)      memantapkan sikap dan prilaku para penegak hukum serta kemampuannya dalam rangka meningkatkan citra dan wibawa hukum serta aparat penegak hukum;
4)      meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu;
5)      meningkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan dibidang hukum.
  1. Meningkatkan penyuluhan hukum untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat,sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara,dalam rangka tegaknya hukum,keadaan,dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,ketertiban,serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Dalam usaha pembangunan nasional perlu dilanjutkan langkah-langkah untuk penyusunan perundang-undangan yang menyangkut hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan sistem pembangunan yang dijalankan sekarang,kita memasuki suatu cara penggarapan masalah nasional secara komprehensif.GBHN adalah perwujudan dari sistem pembangunan tersebut.Didalamnya dijumpai rancangan besar yang meliputi berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat.Dengan demikian,pembangunan merupakan suatu gerakan yang kait-mengait dan terkoordinasi.Apabila dalam konteks tersebut kita berbicara mengenai pembangunan,maka pembangunan hukum tersebut merupakan suatu kegiatan yang kait-mangat dengan pembangunan pada bidang-bidang lain.Pembangunan hukum,dengan demikian bersifat komprehensif dan kompleks.Pembangunan hukum tidak boleh hanya melihat kedalam hukum saja,melainkan dipikirkan juga untuk mengait kepadaperubahan-perubahan serta kemajuan-kemajuan yang terjadi pada bidang-bidang lain.Sesaat kemudian,kiranya bisa dilihat pada kutipan GBHN diatas,khususnya bagian yang memberikan pengarahan bagi pembangunan.

Secara tidak langsung adanya rancangan pembangunan tersebut mendorong kita untuk berpikir komprehensif.Berpikir secara komprehensif berarti melihat permasalahannya didalam konteks makro.Dengan demikian,kita menyediakan diri untuk melihat pembangunan hukum dalam kaitannya dengan proses-proses yang berlangsung pada bidang-bidang lain,yang secara metodologis dikenal sebagai ancangan interdisipliner.

Pertama,dalam suasana pembangunan hukum sebagai bagian dari suatu proses yang lebih besar,yaitu proses pembangunan yang menyeluruh,komprehensif dan kompleks,pada dasarnya kita melihat pembangunan hukum itu secara sistematis dikaitkan dengan proses pembangunan yang berlangsung diliarnya.Dengan demikian,sistem hukum yang dibina hendak dikaitkan pada suatu proses transformasi sosial yang sedang berjalan.

Sampai saa-saat sebelum pembangunan berencana yang menyeluruh itu dijalankan,pemikirang tentang pembangunan hukum masih perlu dilihat sebagai suatu dunia tersendiri,sekalipun kesadaran agar pembangunan tersebut disesuaikan kepada perubahan masyarakat,sedikit banyak sudah dirasakan pula.Tetapi,adanya tekanan yang lebih besar agar pembangunan hukum secara sistematis dikaikan kepada proses perubahan dalam masyarakat,barulah mulai tampil pada saat pembangunan masyarakat secara besar-besaran yang dilakukan secara sistematis memaksa hukum untuk memperluas cakrawala kaitannya sebagaimana diutarakan diatas.Pada saat-saat seperti tersebut,tidak ada pilihan kecuali mengembangkan secara sistematis pemikiran hukum yang berorientasi sosial.Suatu pembangunan hukum,pemikiran hukum,dan ilmu hukum yang tidak menyadari panggilannya akan menghasilkan suatu sistem hukum yang tidak mempunyai kegunaan yang memadai bagi masyarakatnya.Sebagai kelanjutannya,maka citra hukum menjadi turun,dalam arti orang tidak segera berpikir kepada hukum apabila dihadapkan kepada persoalan-persoalan yang harus dipecahkan.

Pemikiran hukum yang berorientasi sosial,seperti dikemukakan diatas,dalam konteks pembangunan adalah tidak lain dari pemikiran yang melihat kegiatan dalam bidang hukum sebagai bagian dari transformasi sosial yang sedang berlangsung dalam masyarakat.Kesadaran akan perlunya perkaitan tersebut,mendorong orang untuk membuka lebih lanjut cakrawala pemikiran yang selamaini tidak dilakukan.Sebagai kelengkapan dari cakrawala baru demikian,maka muncullah berbagai kategori pengertian baru,pendekatan serta cara-cara pemahaman baru yang semula tidak atau kurang begitu dikenal.

Orientasi sosial dalam pemikiran hukum dan ilmu hukum memberikan suatu tugas yang lebih tegas kepada hukum untuk mengantarkan masyarakat dalam transformasi sosial tersebut.Kata “mengantarkan” disini dimaksudkan tugas hukum untuk memberikan dukungan konsepsional serta struktural terhadap proses perubahan dalam masyarakat.Dengan demikan,hukum membutuhkan waktu untuk meninjau kembali konep-konsep yang selama ini digunakannya,seperti pemilikan,perjanjian,pewarisan.Dilain pihak,hukum yang menaruh perhatian terhadap transformasi sosial tersebut akan didorong untuk terus memikirkan tentang bagaimana menapung akibat-akibat dari proses tersebut dalam rangka menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.Hukum akan memikirkan bagaimana menjaga agar manusia tidak mengalami kemunduran dalam hidupnya sebagai akibat dari dijalankannya pembangunan dalam masyarakat.

(catatan kecil kuliah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar