Senin, 20 Agustus 2012

KASUS CENTURY

Pemilik lama Bank Century disinyalir ikut terlibat dalam kisruh discretionary fund PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang melibatkan dana nasabah hingga Rp 400 miliar.

Menurut sumber Bisnis, otoritas pasar modal tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya kerja sama antara pemilik lama Bank Century dan Antaboga Sekuritas.

“Bapepam-LK mengindikasi adanya kerja sama Bank Century untuk mengalihkan dana nasabahnya ke Antaboga Sekuritas yang sahamnya dikuasai orang yang sama,” ujarnya kemarin.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari manajemen Bank Century yang menerangkan produk investasi berupa discretionary fund atau kontrak pengelolaan dana bukan terbitan bank publik itu.

“Secara lembaga produk tersebut bukan diterbitkan Bank Century dan tidak dijual Century, kalau ada itu pemilik bank yang menjual, secara individu,” ujarnya di sela-sela rapat kerja Komisi XI dengan Bank Indonesia Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pemegang saham Antaboga Sekuritas adalah PT Mitra Sejati Makmur Abadi sebesar 17,82% dan PT Aditya Reksautama 82,18%. Adapun Antaboga Securitas memiliki sekitar 7,44% saham Bank Century per September 2008. “Yang jelas produk semacam itu sudah dihapus oleh Bank Indonesia sejak 2006. Bank dilarang menjadi agen produk tersebut. Kalau individu memasarkan, ya kami nggak tahu.” Menurut dia, karena bukan dikeluarkan Bank Century, maka manajemen tidak bertanggung jawab atas produk yang sebagian besar dimiliki nasabah bank. Bapepam-LK mencatat investasi yang dilakukan nasabah Century terhadap produk tersebut mencapai Rp 400 miliar.

Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan pihaknya tidak dapat menyatakan kontrak pengelolaan dana Antaboga Sekuritas itu ilegal karena tidak ada peraturan yang melarangnya. “Tidak ada bentuk pakem tentang discretionary di pasar modal,” ujarnya.

Dia mengatakan Bapepam-LK tidak mempermasalahkan bentuk produk investasi Antaboga Sekuritas secara lebih jauh karena kasus indikasi pelanggarannya masih diproses Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.

Dalam surat perjanjian investasi yang dikeluarkan Antaboga Sekuritas yang berjudul Konfirmasi Investasi, disebutkan jenis penempatan dana nasabah berupa pengelolaan dana. (Bisnis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar