Rabu, 05 Desember 2012

Apakah UU No 5 1999 berlaku bagi notaris ?

Apakah UU No 5 1999 berlaku bagi notaris ?

Pertanyaan:
Apakah UU No.5/1999 berlaku bagi notaris ?
Saya melihat saat ini banyak praktek monopoli terhadap profesi notaris. Misalnya, untuk transaksi KPR di bank, biasanya bank yang menentukan notaris mana yang dipakai. Selain itu, jika ada seorang notaris yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat-pejabat terkait, maka ia dapat menyelesaikan kerjaan yang sulit sekalipun dengan cepat tetapi tentu dengan biaya yang mahal. Oleh sebab itu, timbul pertanyaan: Apakah UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berlaku bagi notaris?


Jawaban:

Subjek dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (UU Antimonopoli) adalah pelaku usaha. Pengertian pelaku usaha menurut pasal 1 angka 5 UU Antimonopoli, yaitu:
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal 50 UU Antimonopoli mengatur hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan UU tersebut yaitu;
a.      perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b.      perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c.      perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d.      perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e.      perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f.        perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g.      perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h.      pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i.         kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Sekarang kita lihat apakah notaris termasuk pelaku usaha sehingga UU Antimonopoli berlaku juga terhadapnya ataukah termasuk yang dikecualikan. Berikut ini beberapa hal menyangkut notaris menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN);
  1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini(pasal 1 angka 1)
  2. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (pasal 2).
  3. Notaris berkedudukan di daerah kabupaten/kota, dan wilayah jabatannya dibatasi pada provinsi di mana ia berkedudukan (pasal 18 UUJN). Jadi, seorang notaris tidak diperbolehkan untuk berusaha di luar wilayah jabatannya.
  4. Formasi atau kebutuhan akan pengisian jabatan Notaris ditentukan oleh Menteri (pasal 21)
  5. Besarnya honorarium notaris diatur oleh UU (pasal 36)
  6. Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas yang dibentuk Menteri (pasal 67)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan UUJN di atas, kami berkesimpulan;
  1. Notaris tidak termasuk pelaku usaha, tapi pejabat umum yang diangkat oleh Menteri,
  2. Perbuatan atau perjanjian yang dilakukan oleh notaris adalah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena itu dikecualikan dari ketentuan UU Antimonopoli sesuai pasal 50 huruf a UU Antimonopoli, dan
  3. Lembaga yang berwenang menerima laporan masyarakat dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran UU atau Kode Etik oleh notaris, seperti misalnya menetapkan honorarium yang tidak sesuai dengan UUJN, adalah Majelis Pengawas (baik di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat).
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar